banner 728x250

Redaksi

PENERBIT PT, SINAR GEBRAK TV.COM

– DEREKTUR UTAMA : SUJIONO

– Wakil Direktur: Yusdianto.,S.P.

– Pimpinan umum, : Sujiono

– Wakil Pimpinan Umum : Awal Rambe

– Penasehat Hukum : Suratno SH

–  Pembina : A F, Simarmata SH.

– Pembina : Lazuardi ST Nasution

– pembina : Dr H.Ponijon MM

-Pemimpin Redaksi : Sujiono 

– wakil Redaksi :

– IT  : Rahmad Putra

– Redaktur : Jekson, SH Sihombing

– Redaktur : Ismar Siregar

– Wilayah Sumbagut : Hedy Sutono

– Koordunator Regional Sumbagut : Arjuna Sitepu.

  ROKAN HILIR :

– Ka Biro: Benteng Siregar

– Reporter : M Manurung

– Reporter : Dedi Supardi

– Reporter : Irwanssyah Sitorus

– Reporter : 

– Reporter : Muliyadi

– Basira :

– Reporter :

  KUBU :

– Reporter : Tumpu Rumapea

  SUMATRA UTARA

– Korda Sumut : Prio Handoko SM.

  TEBING TINGGI :

– Reporter : Jonny Sikumbang

– Reporter :

  KABUPATEN ROKAN HULU : 

– Ka. Biro Rohul : Herman

– Waka Biro :

– Reporter :

  TAPANULI UTARA :

– Ka Biro : Eduard

  LABUHAN BATU :

– Ka Biro : Syarifuddin Marpaung

  LABUHAN BATU SELATAN , Labusel :

– Reporter : Juleonard Purba

– Reporter :

  TAPANULI SELATAN :

– Reporter : Fajar Hamonangan

PROVINSI KEPRI :

– Korwil : Richard Batubara

– Ka Biro Tanjung Pinang : AZRAI

– Reporter : Elman Hamonangan Purba

– Reporter : Jonson Dairi Putra

– Reporter : Bintara Pasaribu

– Reporter : Faber Joni Lumban Raja

– Reporter: Rizki Arianto

  PELALAWAN :

– KA Biro :

  LAMPUNG :

– Ka Biro : Nedi Setiawan

SIMALUNGUN

– Reporter : Erwin Efendi

 

LABURA :

– Reporter : Suarno AR.

 

PT SINAR GEBRAK TV 

NO. INDUK : 1012240076562

NO. NPWP , PAJAK : 279189336212.000

AHU . 073187.AH.01.30.TAHU 2024

DASAR HUKUM PERS

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Bab VIII Ketentuan Pidana Pasal 18 ayat (1), ditegaskan bahwa:

Setiap individu yang dengan sengaja dan tanpa dasar hukum melakukan perbuatan yang menimbulkan hambatan atau penghalangan terhadap pelaksanaan tugas jurnalistik, dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal dua (2) tahun atau denda paling banyak sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Kami sangat mengapresiasi segala bentuk dukungan dan kerja sama yang diberikan guna menunjang kelancaran aktivitas jurnalistik.

PEMBERITAHUAN PENTING:
Seluruh wartawan dan kontributor Media Nasional Sinargebraktv.com telah terdaftar secara resmi dalam Boks Redaksi dan dibekali Kartu Pers/ID Card yang sah.
Apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan wartawan Media Nasional Sinargebraktv.com namun tidak tercantum dalam Boks Redaksi, maka yang bersangkutan bukan bagian dari Media Nasional Sinargebraktv.com, dan segala tindakannya berada di luar tanggung jawab redaksi.

Bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh oknum tersebut, kami mengimbau agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Alamat: Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (28992), Riau. Telepon/HP: 0853 6350 8040 , Email: sinargebraktv@gmail.com