Terduga Aparatur Sipil Oknum Pj Penghulu Lakukan Pelecehan Seksual Anak Di Bawah Umur

banner 120x600
banner 325x300

BAGAN BATU, ROKAN HILIR – Seorang oknum Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MK yang menjabat sebagai Penjabat (Pj) Penghulu Barat Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap remaja perempuan berusia 17 tahun, berinisial AL.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat 12/09/2025 sekira pukul 17:00 hingga malam, sampai Sabtu subuh tanggal 13/09/2025, di salah satu tempat karaoke di Bagan Batu. Korban awalnya ikut oleh rekannya, EC, untuk menghilang Suntuk, jadi ikut nimbrung bernyanyi Di lokasi, korban kemudian diperkenalkan kepada MK Di ruangan karaoke.

“Awalnya saya hanya diajak nyanyi. Satu jam kemudian saya diberi pil oleh. Bapak MK itu, lalu tidak lama kemudian musik berubah jadi musik DJ. Saya merasa teler pusing, hingga hilang kontrol, lalu sekitar jam dua subuh dibawa masuk mobil. Saya sadar sudah berada di kamar hotel dan dihotel itu bapak MK meraba ke tempat terlarang dan melakukan nya “, ungkap korban kepada wartawan.

Menurut keterangan saksi, korban sempat dibawa ke sebuah hotel, dan kemudian di kembali lagi ke tempat karaoke. Dugaan kuat, perbuatan asusila terjadi dalam rentang waktu tersebut.

 

Ancaman Pidana Berat:

Kasus ini masuk kategori serius karena menyangkut anak di bawah umur. Berdasarkan Pasal 76E jo. Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku perbuatan cabul terhadap anak diancam pidana 5 hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.

 

Konsekuensi Sebagai ASN:

Selain ancaman pidana, status MK sebagai ASN memperberat konsekuensinya. Berdasarkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, tindakan asusila yang mencoreng martabat negara dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.

 

Keluarga Akan Laporkan ke Polisi dan KPAI: Pihak keluarga korban menegaskan akan menempuh jalur hukum. “Kami akan segera melaporkan kasus ini ke Polres Rokan Hilir dan juga ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI),” ujar perwakilan keluarga.

 

Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, MK tidak membantah peristiwa tersebut. Ia bahkan mengakui membawa korban ke sebuah hotel usai dari karaoke. “Benar, setelah dari karaoke pada Jumat malam kami ke sebuah hotel di Bagan Sinembah, dan saya membayar AL untuk itu,” kata MK singkat.

 

Kasus ini menuai sorotan tajam masyarakat karena selain melanggar hukum pidana, dugaan keterlibatan seorang pejabat desa yang berstatus ASN juga berpotensi mencoreng citra birokrasi di daerah. ( Hedy Sutono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *