banner 728x250

SE Bupati Nomor 100.3.4.2/3070/2025 Dikangkangi, Kantor Desa Nanggarjati Hutapadang Berubah Menjadi “Dinasti Keluarga”

banner 120x600
banner 468x60

Tapsel, sinargebraktv.com  

Keberadaan Pemerintah Desa Nanggarjati Hutapadang, Kecamatan Arse, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), kini menjadi sorotan tajam publik. Setelah sebelumnya tersandung dugaan ketidakwajaran dalam pelaksanaan sejumlah proyek yang bersumber dari Dana Desa (DD), kini fokus pengawasan dan kecurigaan warga beralih ke struktur kepegawaian di lingkungan kantor desa tersebut. 

banner 325x300

Temuan di lapangan mengungkapkan fakta yang memprihatinkan, di mana hampir seluruh jabatan strategis diisi oleh kerabat dekat, bahkan anak kandung dan adik kandung dari Kepala Desa (Kades) Alwis Batubara.

Berdasarkan hasil penelusuran dan konfirmasi dari berbagai sumber terpercaya di lokasi, susunan perangkat desa di Nanggarjati Hutapadang tampak seperti lingkaran keluarga semata. Posisi jabatan yang krusial didominasi oleh kerabat langsung Kades Alwis Batubara, sebagai berikut:

1. Sekretaris Desa (Sekdes) : Dijabat oleh Fitria Ningsih, yang diketahui merupakan putri kandung Kepala Desa.

2. Kepala Urusan (Kaur) : Dipegang oleh Widodo, yang juga tidak lain adalah putra kandung Kades Alwis Batubara.

3. Bendahara Desa : Diisi oleh Irfan, merupakan anak dari adik kandung Kepala Desa.

Jika ditelaah lebih dalam mengacu pada struktur organisasi dan tata kerja pemerintahan desa, susunan ini sangat mencolok dan layak dipertanyakan independensinya. Kantor desa yang seharusnya menjadi lembaga pelayanan publik dan pengelola keuangan rakyat, kini bertransformasi bak sebuah “dinasti keluarga”. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran mendalam di kalangan masyarakat maupun pengamat tata kelola pemerintahan.

Banyak pihak mempertanyakan, bagaimana perekonomian desa dapat berkembang secara transparan dan akuntabel jika seluruh pengambil keputusan dan pengelola keuangan terikat hubungan darah yang sangat dekat? Kuat dugaan, pengisian jabatan berdasarkan kekerabatan ini membuka celah luas bagi praktik saling menutupi kebijakan, persekongkolan, hingga potensi penyimpangan anggaran yang sulit dikendalikan. Ketika terjadi temuan pelanggaran atau ketidaksesuaian penggunaan dana, mekanisme pengawasan internal dipastikan tidak akan berjalan efektif karena posisi-posisi kunci dipegang oleh keluarga sendiri.

Sorotan ini semakin tajam mengingat adanya aturan tertulis yang jelas telah diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan. Bupati Tapanuli Selatan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/3070 Tahun 2025 yang secara khusus mengatur tentang larangan pengisian jabatan Kepala Desa dan Perangkat Desa bagi mereka yang memiliki hubungan sedarah maupun semenda.

Dalam surat edaran tersebut, yang disusun dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, secara tegas tertuang larangan mengisi jabatan strategis oleh kerabat dekat. Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa hubungan kekerabatan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, kolusi, dan konspirasi yang merugikan keuangan serta kepentingan umum desa.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. SE Bupati yang seharusnya menjadi payung pengawasan dan aturan main, tampaknya tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk dijalankan di Desa Nanggarjati Hutapadang. Kepala Desa Alwis Batubara seolah memiliki “benteng perlindungan” yang kuat, sehingga berani mengabaikan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Kekecewaan masyarakat semakin terasa seiring berjalannya waktu. Semakin lama Alwis Batubara memimpin, semakin banyak keluhan dan ketidakpuasan yang disampaikan warga. Mereka merasa aspirasi tidak didengar, dan pengelolaan desa berjalan tertutup serta dikuasai oleh satu kelompok keluarga saja.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Kepala Desa Nanggarjati Hutapadang maupun tanggapan dari pihak Inspektorat Daerah atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tapanuli Selatan terkait pelanggaran terang-terangan terhadap Surat Edaran Bupati ini. Publik pun kini menanti langkah tegas aparat pengawas, apakah aturan yang dibuat oleh pemimpin daerah hanya akan menjadi dokumen mati, atau benar-benar ditegakkan demi mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan dan bebas dari praktik nepotisme. (Monang).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *