banner 728x250
Berita  

Polres Simalungun Ungkap Perdagangan Bagian Tubuh Satwa Dilindungi, Tiga Pelaku Diamankan

banner 120x600
banner 468x60

SIMALUNGUN — Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun berhasil membongkar jaringan pengangkutan dan perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi. Operasi penangkapan dilakukan pada Jumat, 8 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Besar Siantar–Saribudolok, tepatnya di depan gerbang Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombeian Panei.

Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Unit II Tipiter, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengintaian dan penyelidikan ketat. Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Wisnugraha Paramaarta, didampingi Kanit II IPDA Gagas Dewanta, menyatakan tim berhasil mengamankan tiga orang pelaku beserta barang bukti yang sangat beragam.

banner 325x300

“Ini kejahatan yang merusak keseimbangan alam. Kami akan terus menindak tegas setiap upaya perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi undang-undang,” tegasnya.

Barang bukti yang disita:

– 30 kg sisik trenggiling

– 2 ekor trenggiling yang diawetkan

– 1 lembar kulit beruang madu beserta tulangnya

– 3 buah paruh dan bulu burung rangkong

– 1 tanduk rusa

– 1 senapan angin jenis PCP dan 1 bilah belati

– 2 unit sepeda motor serta 1 unit mobil pickup

Salah satu tersangka adalah Jon Sudiaman Sijabat (37), warga setempat yang diduga berperan sebagai pengangkut sekaligus pemilik sebagian barang, termasuk 18 kg sisik trenggiling.

Praktik ini melanggar aturan ketat perlindungan satwa liar dan mengancam kelestarian keanekaragaman hayati. Saat ini ketiga pelaku masih diperiksa lebih lanjut untuk melacak jaringan perdagangan yang lebih luas.

Polres Simalungun mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait perburuan atau perdagangan satwa ke aparat terdekat. (Jonny Sikumbang)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *