banner 728x250

Terjadi Penyebaran Data Pribadi Wartawan, Usai Ungkap Dugaan Peredaran iPhone Tak Resmi di Batam

banner 120x600
banner 468x60

Batam, sinargebraktv.com 

Dugaan penyebaran data pribadi disertai tekanan terhadap kerja jurnalistik kembali mencuat di Batam. Insiden ini terjadi tepat saat tim investigasi Ulasfakta.co sedang menelusuri dugaan praktik penjualan iPhone di luar jalur distribusi resmi yang diduga dikelola oleh kelompok usaha lokal.

banner 325x300

Redaksi Ulasfakta.co menerima pesan singkat dari nomor telepon berkode negara Singapura +65 9467 19xx yang berisi informasi spesifik mengenai data pribadi Muhammad Kevin, wartawan yang memimpin penelusuran tersebut.

Dalam pesan yang diterima meja redaksi pada pertengahan Juli 2026, pengirim menuliskan: “Udah dapat data beliau bang, sudah coba hubungi, cuma belum dibalas.”

Pengirim pesan mengaku bernama Agus dan menyebut dirinya sebagai pengelola AK47 Xpress, nama usaha yang terkait dengan akun media sosial yang menjadi sasaran penelusuran redaksi. Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya memverifikasi kebenaran identitas pengirim, keterkaitannya dengan AK47 Xpress, serta alasan penggunaan nomor telepon luar negeri untuk menghubungi pihak redaksi.

Kekhawatiran Atas Perolehan Data Tanpa Hak

Penyebaran data pribadi wartawan tersebut memunculkan pertanyaan serius: dari mana dan dengan dasar hukum apa data tersebut diperoleh ?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), setiap pemrosesan data pribadi, mulai dari memperoleh, mengumpulkan, menggunakan, hingga menyebarluaskan, wajib memiliki dasar hukum yang sah, seperti persetujuan pemilik data atau ketentuan peraturan perundang-undangan lain. Perolehan dan penyebaran data tanpa izin pemilik atau tanpa dasar hukum jelas merupakan pelanggaran prinsip perlindungan data pribadi.

Tindakan ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Aturan ini melarang akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, penyalahgunaan data elektronik milik orang lain, serta perbuatan melawan hukum yang menggunakan sarana elektronik dan merugikan pihak lain.

“Jika data pribadi ini diperoleh melalui akses ilegal ke sistem data, atau kemudian digunakan untuk mengintimidasi wartawan yang sedang menjalankan tugas, maka perbuatan tersebut memiliki unsur pidana yang dapat diselidiki oleh aparat berwenang,” ungkap pengamat hukum teknologi yang enggan disebutkan namanya. Penentuan status pidana tetap menjadi kewenangan penyidik dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang terkumpul.

Tekanan yang Mengancam Kemerdekaan Pers

Insiden ini terjadi di tengah proses penelusuran investigatif, sehingga dinilai sebagai bentuk tekanan yang bertujuan menghalangi kebebasan pers.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap wartawan memiliki hak mutlak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi (Pasal 4 Ayat 3). Sebaliknya, setiap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik secara melawan hukum dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku (Pasal 18 Ayat 1).

Redaksi Ulasfakta.co menegaskan, pesan yang berisi data pribadi tersebut telah dicatat sebagai bentuk tekanan yang tidak beralasan terhadap kebebasan melakukan investigasi demi kepentingan publik.

Berkaitan dengan Dugaan Peredaran iPhone Tidak Resmi

Peristiwa penyebaran data pribadi ini beriringan dengan penelusuran redaksi terhadap dugaan praktik perdagangan perangkat seluler yang tidak melalui jalur resmi di Batam.

Tim investigasi sebelumnya menemukan akun Instagram @ak47_xpress yang secara aktif mempromosikan berbagai seri iPhone dengan harga jauh di bawah tarif pasar resmi di Indonesia. Salah satu konten video menawarkan iPhone 15 dengan harga sekitar Rp7 juta, jauh lebih rendah dari harga resmi yang berkisar di angka Rp15 juta ke atas.

Dalam video tersebut, pengelola akun juga menyebutkan: “iPhone 13 sudah banyak bergeser, sekarang iPhone 15 dengan harga Rp7 jutaan saja, termurah sejak dunia tercipta. Unitnya mulus, banyak bisa IMEI permanen terdaftar seumur hidup, ada yang IMEI reguler lebih murah.”

Istilah “IMEI permanen” dan “IMEI reguler” yang digunakan dalam promosi belum memiliki penjelasan resmi hingga saat ini. Tim redaksi juga menerima informasi awal mengenai dugaan penawaran jasa aktivasi atau pendaftaran IMEI yang ditawarkan oleh seseorang yang mengaku sebagai karyawan AK47 Xpress, namun informasi tersebut masih dalam tahap verifikasi mendalam.

Belum Ada Klarifikasi, Redaksi Siap Langkah Hukum

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang mengaku sebagai pengelola AK47 Xpress belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penyebaran data pribadi, pesan ancaman yang diterima redaksi, maupun dugaan praktik perdagangan perangkat tidak resmi.

Redaksi Ulasfakta.co telah mendokumentasikan seluruh bukti, termasuk tangkapan layar pesan, nomor pengirim, dan rekaman konten promosi yang ditemukan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum yang kuat, redaksi berencana melaporkan kasus ini ke :

– Kepolisian Republik Indonesia,

– Kementerian Komunikasi dan Digital,

– serta lembaga perlindungan data pribadi yang berwenang.

Sesuai ketentuan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi tetap memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pihak AK47 Xpress maupun pihak lain yang disebut dalam berita ini untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi secara tertulis. Tanggapan resmi akan dimuat secara proporsional tanpa perubahan isi. (***).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *