banner 728x250
Berita  

Ganda Peran Aktivis LSM Juga Pemilik Rekanan, Proyek Sewa UIN Suska Riau Senilai Rp2,3 Miliar Menjadi Sorotan & Dilaporkan ke Polda

banner 120x600
banner 468x60

PEKANBARU โ€“ Senin, 13 Juli 2026 Proyek penyewaan perangkat di lingkungan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN) Suska Riau kini mengundang tanda tanya besar. Dugaan menyatakan bahwa alih-alih menambah aset negara, anggaran justru dialirkan berulang kali dalam bentuk biaya sewaโ€”yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Merespons hal ini, Organisasi Pemantau Laskar Hukum Indonesia (LHI) Provinsi Riau telah melaporkan temuan ini secara resmi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, lengkap dengan berkas hasil penyelidikan setebal 21 halaman. Laporan diserahkan langsung oleh Pelaksana Tugas Ketua DPD LHI Riau, Muhajirin Siringo-Ringo, hari ini Senin (13/7).

banner 325x300

Objek yang dipermasalahkan adalah kontrak penyewaan 250 unit access point senilai Rp2.303.700.000 yang dikerjasamakan dengan CV Anugrah Pratama. Namun, penelusuran menemukan sejumlah kejanggalan mendasar: harga sewa yang dinilai jauh lebih tinggi dibanding harga beli langsung di pasaran, dugaan pemecahan paket pekerjaan agar lolos pengawasan, masa sewa yang tumpang tindih, hingga indikasi ketidaksesuaian antara rencana dan kenyataan di lapangan.

“Kami serahkan seluruh dokumen dan analisis yang kami miliki. Sekarang saatnya aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan tanpa pandang bulu,” tegas Muhajirin saat menyerahkan laporan.

Situasi semakin menarik perhatian ketika Muhajirin menerima komunikasi langsung dari Nardo Pasaribu. Ia mengaku sebagai pimpinan CV Anugrah Pratama sekaligus Ketua Umum sebuah LSM bernama Amatir. Dalam pembicaraan tersebut, pihaknya secara tegas meminta agar penyelidikan dihentikan dan tidak lagi mengganggu proyek yang sedang berjalan.

Menanggapi hal itu, Muhajirin menegaskan pihaknya hanya menjalankan fungsi pengawasan berdasarkan data yang sah. “Kami hanya menjalankan fungsi kontrol sosial berdasarkan dokumen dan bukti yang ada. Biarlah kebenaran akan diperiksa dan dibuktikan secara objektif di meja penyidik,” ujarnya tegas.

Temuan ini dinilai sebagai bentuk praktik yang sering terjadi: memecah paket pekerjaan agar terhindar dari pengawasan ketat, menggelembungkan harga, serta mengubah rencana pengadaan aset menjadi pembayaran sewa berulang demi keuntungan pribadi. Belum lagi adanya benturan kepentingan karena pelaku usaha sekaligus berkedok sebagai elemen masyarakat.

Kini, LHI mendesak pihak kepolisian untuk segera memanggil pihak-pihak yang terkait, memeriksa kelayakan proses pengadaan, serta melakukan pemeriksaan menyeluruh. Penanganan kasus ini menjadi bukti nyata apakah penyimpangan dapat dibongkar tuntas, atau justru dibiarkan berlarut-larut.

(Penulis: Arjuna STP)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *