banner 728x250
Berita  

Dugaan Penyimpangan Pengadaan Seragam Rp5,7 Miliar di Rohil: Rp2,75 Miliar Diduga Menguap, Perusahaan Baru Muncul Jadi Sorotan

banner 120x600
banner 468x60

BAGANSIAPIAPI ROHIL 13 Juli 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS) Pusat mengangkat sorotan tajam terhadap dugaan ketidaktransparanan dan penyimpangan dalam pengadaan seragam sekolah untuk siswa SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025. Total anggaran yang digunakan mencapai Rp5,7 miliar bersumber dari APBD dan DAU APBN. Berdasarkan hitungan, terdapat dugaan selisih kerugian negara mencapai hingga Rp2,75 miliar.

Ketua Investigator BAKORNAS Pusat Arjuna Sitepu, CPR, yang memimpin sorotan ini. Pihak yang menjadi sorotan adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rohil H. Muhamad Nurhidayat, S.H., M.H. selaku Pengguna Anggaran. Sementara penyedia barang untuk seragam batik adalah CV Putra Mandiri yang diketahui baru beroperasi tanpa rekam jejak yang jelas, dengan pemilik bernama Nora yang diketahui memiliki kekerabatan dengan pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah Rohil.

banner 325x300

Kasus ini terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Pengadaan direncanakan untuk Tahun Anggaran 2025, sedangkan hasil temuan dan pernyataan resmi disampaikan BAKORNAS pada Minggu, 12 Juli 2026.

Ada sejumlah temuan yang melanggar aturan:

– Diduga terjadi pembagian paket pekerjaan agar bisa lolos lewat mekanisme Pengadaan Langsung, padahal nilai melebihi batas yang diizinkan, hal ini dilarang demi menghindari persaingan yang sehat.

– Harga yang ditetapkan lewat E-Katalog diduga jauh lebih mahal dibandingkan harga pasar, selisihnya berkisar Rp70.000 hingga Rp125.000 per siswa.

– Penunjukan rekanan yang sama untuk dua paket berbeda justru diberikan kepada perusahaan yang belum memiliki pengalaman kerja.

– Diduga ada keterkaitan kekeluargaan antara pemilik perusahaan dengan pejabat pemerintah daerah, yang berpotensi melanggar asas bebas dari benturan kepentingan.

Pengadaan dibagi menjadi empat bagian: seragam SMP senilai Rp2,2 miliar untuk 9.050 siswa dan seragam SD senilai Rp3,4 miliar untuk 13.875 siswa lewat mekanisme E-Purchasing. Sedangkan seragam batik SD senilai Rp200 juta dan seragam batik SMP senilai Rp150 juta dikerjakan lewat Pengadaan Langsung oleh CV Putra Mandiri.

Terkait hal ini, BAKORNAS berencana melaporkan dugaan pelanggaran ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Selain itu, pihaknya meminta Kepala Dinas Pendidikan membuka data secara rinci kepada publik sesuai aturan, serta mendesak aparat penegak hukum (Polri, Kejaksaan, KPK) mengusut kasus ini hingga tuntas tanpa pandang bulu.

“Kami tidak menolak program bantuan seragam gratis, namun kami menolak jika program tersebut dijadikan ladang keuntungan segelintir orang. Kami akan terus mengawal agar keuangan negara terjaga dan hak pendidikan anak-anak terpenuhi dengan baik,” tegas Arjuna Sitepu.

( AJ ,Sitepu )

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *