Rokan Hulu, Kamis 16 Juli 2026 — Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di seluruh Kabupaten Rokan Hulu, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM KOREK Riau meminta Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu untuk bersikap tegas terhadap kepala desa yang masa jabatannya akan berakhir, terutama bagi kepala desa yang tidak kembali maju dalam Pilkades dan masih memiliki temuan pemeriksaan atau tunggakan kegiatan yang belum diselesaikan.
Ketua DPW LSM KOREK Riau, Miswan, menegaskan bahwa pergantian kepemimpinan di tingkat desa tidak boleh meninggalkan persoalan administrasi, keuangan, maupun kegiatan pembangunan yang belum dipertanggungjawabkan. Menurutnya, setiap kepala desa yang akan mengakhiri masa jabatan wajib menuntaskan seluruh kewajiban dan memastikan tidak ada temuan yang menggantung.
“Pilkades serentak merupakan momentum penting bagi pembenahan tata kelola pemerintahan desa. Kepala desa yang masa jabatannya berakhir harus menyelesaikan seluruh temuan pemeriksaan, tunggakan kegiatan, dan kewajiban administrasi sebelum menyerahkan jabatan kepada pejabat berikutnya,” ujar Miswan kepada awak media.
Ia menambahkan, bagi kepala desa petahana yang kembali maju dalam Pilkades, penyelesaian temuan dan administrasi menjadi syarat penting untuk memperoleh surat rekomendasi tuntas dari Inspektorat. Sementara bagi kepala desa yang tidak lagi maju, kewajiban tersebut tetap harus dipenuhi sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran desa selama masa jabatan.
Menurut Miswan, masih terdapat berbagai persoalan di sejumlah desa yang perlu mendapat perhatian serius, mulai dari laporan kegiatan yang belum lengkap, realisasi anggaran yang belum dipertanggungjawabkan, hingga rekomendasi hasil pemeriksaan yang belum ditindaklanjuti. Jika hal tersebut tidak diselesaikan, dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan hukum dan menghambat pemerintahan desa yang baru.
“Inspektorat harus benar-benar memastikan bahwa setiap kepala desa yang akan mengakhiri masa jabatan telah menuntaskan seluruh temuan. Jangan sampai ada kepala desa yang meninggalkan beban masalah kepada pejabat pengganti atau pemerintahan desa berikutnya,” tegasnya.
LSM KOREK Riau juga meminta Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu untuk melakukan verifikasi menyeluruh terhadap laporan pertanggungjawaban desa, tindak lanjut hasil audit, serta penyelesaian rekomendasi pemeriksaan. Surat rekomendasi tuntas, menurut mereka, harus diberikan secara objektif berdasarkan fakta dan bukti penyelesaian, bukan sekadar formalitas administrasi.
Selain itu, Miswan menilai transparansi dalam proses penyelesaian temuan sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa. Masyarakat berhak mengetahui bahwa dana desa dan program pembangunan telah dikelola secara bertanggung jawab.
“Kami mendukung Pilkades serentak berjalan aman, demokratis, dan berkualitas. Namun, kualitas demokrasi desa juga harus dibarengi dengan akuntabilitas pemerintahan desa. Kepala desa yang akan mengakhiri masa jabatan harus memberikan contoh yang baik dengan menuntaskan seluruh kewajiban,” katanya.
LSM KOREK Riau juga mengingatkan agar Inspektorat tidak ragu mengambil langkah tegas apabila ditemukan kepala desa yang belum menyelesaikan temuan pemeriksaan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menegakkan disiplin, mencegah penyalahgunaan anggaran, dan menjaga integritas pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Rokan Hulu.
Dengan demikian, DPW LSM KOREK Riau berharap seluruh proses Pilkades serentak tidak hanya menghasilkan pemimpin desa yang baru, tetapi juga menjadi momentum memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.(Hmd),


















