MANDAILING NATAL – Dugaan penyimpangan Program Smart Village yang menyedot Dana Desa Tahun Anggaran 2023 di seluruh Kabupaten Mandailing Natal kini semakin menjadi sorotan tajam publik. Perkara yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp9,41 miliar ini dinilai berjalan lambat, sehingga mendesak langkah penegakan hukum yang tegas dan transparan.

Arjuna Sitepu, Tim Investigator Yayasan Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK TIPIKOR) Pusat, menyampaikan sikap resmi persnya kepada awak media, Senin (2/3/2026). Ia menyoroti serius progres penyidikan yang ditangani Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, sekaligus meminta evaluasi kinerja pimpinan kejaksaan daerah serta supervisi langsung dari Kejaksaan Agung RI.
Perkara bermula dari laporan resmi LSM TAMPERAK yang mengungkap adanya pola kewajiban setoran dana yang seragam di seluruh wilayah. Berdasarkan data yang dihimpun:

– Setiap desa diwajibkan menyetor dana sebesar Rp24.975.000
– Terdapat 377 desa di seluruh Kabupaten Mandailing Natal
– Total estimasi aliran dana mencapai Rp9.415.575.000 (sekitar Rp9,41 miliar)
Catatan: Nilai ini merupakan perhitungan matematis sementara; penetapan kerugian negara secara hukum baru dapat ditetapkan setelah hasil audit resmi dari lembaga berwenang seperti BPK atau BPKP.
Dalam alur yang berkembang, dana tersebut disebutkan diserahkan kepada Iskandar Zulkarnaen Sitorus, yang diduga bertindak sebagai kuasa dari Muhanad Arief, Direktur PT Info Media Solusi Net, terkait pelaksanaan Program Smart Village TA 2023.

Perlu diketahui, sosok bernama Muhammad Arief yang disebut dalam jejaring proyek ini, telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor Palembang pada 16 Januari 2025 dalam kasus korupsi jaringan internet desa Musi Banyuasin 2019–2023. Ia dijatuhi hukuman 7 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp14,9 miliar.
Seluruh informasi di atas masih dalam tahap penyidikan dan belum menjadi kesimpulan hukum yang tetap.
Hingga berita ini diterbitkan, penanganan perkara berjalan sebagai berikut:
– Laporan diterima: 31 Oktober 2024
– Diserahkan ke Kejari Mandailing Natal: 23 Desember 2024
– SPDP penyidikan dikeluarkan: 11 September 2025
– Telah berjalan 5 bulan 18 hari, namun belum ada pengumuman tersangka maupun hasil audit kerugian negara.
Perkara berada di bawah koordinasi Kejari Mandailing Natal, pengawasan Kejati Sumatera Utara, dan pelimpahan awal telah diserahkan ke Jaksa Agung melalui Jampidsus.
Penyimpangan yang terindikasi dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan:
– Pasal 2 UU Tipikor: Perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara
– Pasal 3 UU Tipikor: Penyalahgunaan kewenangan untuk keuntungan pribadi atau pihak lain
– Pasal 18 UU Tipikor: Kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara
Sementara itu, sesuai PP No.43 Tahun 2018, masyarakat dan pelapor berhak mendapatkan informasi perkembangan kasus, perlindungan hukum, serta kepastian tindak lanjut.
Arjuna Sitepu menegaskan tiga tuntutan utama yang tidak bisa ditawar:
1. Transparansi penuh atas setiap langkah perkembangan penyidikan
2. Publikasi segera hasil audit kerugian negara dari lembaga berwenang
3. Pengumuman kepastian status hukum para pihak yang terlibat
Perkara ini bukan sekadar kasus lokal, melainkan menjadi uji integritas seluruh sistem pengawasan Dana Desa nasional. Adanya indikator berbahaya seperti pola anggaran seragam tanpa dasar teknis, output program yang tidak sebanding, dugaan intervensi perencanaan, serta potensi konflik kepentingan menjadi tanda bahaya besar bagi tata kelola keuangan publik.
“Keterlambatan memberikan kepastian hukum berisiko meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dan akuntabilitas pengelolaan uang rakyat,” tegas Arjuna.
Kami menunggu langkah nyata Kejaksaan Agung dan seluruh pihak berwenang. Prasangka tidak bersalah tetap berlaku bagi semua pihak yang disebut, namun pertanyaan masyarakat harus segera dijawab: Apakah benar terjadi penyimpangan? Siapa yang bertanggung jawab? Dan kapan keadilan ditegakkan? (***)


















