SIMPANG KANAN — Polsek Simpang Kanan jajaran Polres Rokan Hilir, gencar melakukan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan menggelar kegiatan himbauan antisipasi dan larangan pembakaran hutan serta lahan kepada masyarakat di wilayah hukumnya, Selasa (01/09/2026).
Kegiatan yang berpusat di Bundaran Tugu Simpang Kanan, Jalan M. Yazid Hamta, Kelurahan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, dimulai pukul 10.00 WIB dan berlangsung hingga selesai.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Simpang Kanan, IPTU Donal Sihombing, S.H., didampingi para Kanit, Bhabinkamtibmas, personil Polsek Simpang Kanan, serta Bhabinsa Kelurahan Simpang Kanan, Serka Supriadi. Dalam kesempatan itu, Kapolsek menyampaikan himbauan secara langsung kepada masyarakat yang melintas maupun hadir di lokasi.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kecamatan Simpang Kanan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Bagi masyarakat yang beraktivitas di wilayah lahan gambut, baik pemancing, pemanen maupun kegiatan lainnya, agar tidak melakukan pembakaran dan tidak membuang puntung rokok secara sembarangan,” tegas Kapolsek Simpang Kanan, IPTU Donal Sihombing, S.H.
Lebih lanjut, Kapolsek menegaskan sanksi tegas bagi siapa saja yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan:
“Perlu diketahui, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dipidana penjara 10 hingga 15 tahun, serta denda 10 hingga 15 miliar rupiah, sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.” Tegas kapolsek IPTU Donal Sihombing SH.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan terkendali. Pihak berwenang berharap himbauan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk ikut menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan serta lahan yang dapat merugikan semua pihak di wilayah Simpang Kanan.(Iwan Sitorus)


















