Tanjungpinang, sinargebraktv.com
Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) mendesak, guna menindaklanjuti maraknya dugaan aktivitas bongkar muat beras ilegal di Pelabuhan Sri Payung, Kijang Lama, Kota Tanjungpinang. Kabar tersebut sempat mencuat ke publik beberapa waktu lalu.
Rapat yang dipimpin langsung Sekretaris Komisi II, Dasril, S.P., M.Ling, berlangsung Senin (07/09/2026). Dihadiri sejumlah instansi terkait : Bea dan Cukai Tanjungpinang, KSOP Tanjungpinang, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepri (BKHIT Kepri), serta perwakilan Pelindo Tanjungpinang.
Rapat ini bukan sekadar pertemuan rutin, melainkan respons langsung terhadap kekhawatiran publik atas celah pengawasan di jalur logistik pangan yang berpotensi merugikan petani lokal, merusak iklim perdagangan, dan mengancam ketahanan pangan di wilayah kepulauan ini.
Pengawasan Tanpa Kompromi, Sinergi Kunci Penutupan Celah Penyelundupan
Dalam pembukaan rapat, Dasril menegaskan, bahwa pengawasan di setiap pintu masuk barang harus diperketat tanpa kompromi. Ia menyoroti kerap terjadi tumpang tindih regulasi antar instansi. Kondisi ini justru bisa dimanfaatkan pelaku untuk memasukkan komoditas ilegal.
“Sinergi antar instansi harus diperkuat demi mencegah penyelundupan barang pangan ilegal ke Tanjungpinang. Kita tidak boleh lengah, karena ini menyangkut stabilitas ekonomi daerah dan perlindungan terhadap konsumen. Setiap celah yang terabaikan akan menjadi pintu masuk bagi kerugian petani dan pedagang lokal, “kata Daseil tegas di sela-sela RDP.
Klarifikasi Instansi, Namun Masih Ada Pertanyaan di Lapangan
Selama diskusi, masing-masing instansi memaparkan prosedur dan langkah pengawasan yang telah berjalan.
Bea Cukai & KSOP : Menjelaskan bahwa pemeriksaan dokumen dan manifes kapal dilakukan untuk memastikan seluruh barang yang dibongkar memenuhi syarat legalitas kepabeanan dan ketentuan pelayaran. Namun belum dijelaskan secara rinci seberapa sering pemeriksaan fisik dilakukan terhadap muatan yang dinyatakan beras.
BKHIT Kepri : Menekankan pentingnya sertifikasi karantina untuk menjamin beras yang masuk bebas dari hama dan penyakit, serta layak dikonsumsi. Muncul pertanyaan: apakah setiap muatan beras yang masuk benar-benar diperiksa sampelnya, atau hanya bergantung pada dokumen ?
Pelindo : Memastikan operasional pelabuhan berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Namun tidak dijelaskan secara spesifik bagaimana pengawasan terhadap kapal yang berlabuh di area yang tidak termasuk jalur bongkar muat resmi.
Meski seluruh instansi menyatakan telah bekerja sesuai ketentuan, Komisi II DPRD tetap menyoroti satu hal krusial di lapangan, dugaan bongkar muat beras ilegal tetap terjadi. Hal ini menunjukkan adanya celah yang belum tertutup rapat, baik berupa jalur tikus, pelabuhan tidak resmi, maupun kelemahan pada koordinasi antar instansi.
Jalur Tikus dan Pelabuhan Tidak Resmi, Merupakan Titik Lemah yang Harus Ditutup
Dalam RDP tersebut, para anggota Komisi II juga menegaskan perlunya kesepakatan berupa pakta integritas dan tindakan nyata di lapangan, bukan sekadar pernyataan komitmen. Perhatian utama tertuju pada keberadaan jalur tikus dan pelabuhan tidak resmi di wilayah Tanjungpinang yang selama ini minim pengawasan dan berpotensi menjadi sarana bongkar muat komoditas tanpa dokumen sah.
“Kami tidak hanya butuh penjelasan di ruang rapat, tapi bukti di lapangan. Jika ada jalur alternatif yang dimanfaatkan, maka pengawasan harus diperluas. Semua instansi harus saling mengisi kekosongan, bukan saling melempar tanggung jawab, “ujar salah seorang anggota Komisi II dalam diskusi.
Diharapkan, Komitmen Bersama Demi Kedaulatan Pangan
Melalui RDP ini, Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang berharap sinergi yang terbangun tidak berhenti di ruang rapat. Seluruh instansi diminta untuk segera menyusun langkah konkret. Mulai dari peningkatan frekuensi patroli, pertukaran data secara real time, hingga pemeriksaan fisik yang lebih ketat terhadap muatan beras, guna menutup rapat ruang gerak pelaku penyelundupan.
Langkah ini dinilai sangat penting untuk menjaga kedaulatan pangan, melindungi harga beras lokal, serta menjamin iklim usaha yang sehat dan adil bagi seluruh pelaku perdagangan di Kota Tanjungpinang. (Richard).


















