banner 728x250
Berita  

Faktur Surat Permohonan RDP: Warga Kavling Tribuana Laporkan Pelanggaran Prosedur & Pemihakkan BP Batam, Minta Keadilan ke DPRD

banner 120x600
banner 468x60

BATAM, 11 Agustus 2026 — Perwakilan warga pemilik kavling Tribuana, RT 003/RW 011, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, resmi mengajukan Permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Ketua DPRD Kota Batam melalui Komisi I, tertanggal 11 Agustus 2026. Surat bernomor 02/Warga-Kav/VIII/2026 ini memuat kronologi lengkap dan fakta hukum yang merugikan ratusan warga yang beritikad baik.

banner 325x300

Bukti pemilikan Warga Beli Secara Resmi & Lengkap

Warga membeli kavling secara resmi dari PT Adam Tribuana Sukses Mandiri, lengkap dengan dokumen hukum: surat penetapan kavling, peta lokasi, nomor kavling resmi, dan kuitansi pembayaran. Bukan penyerobot lahan!

Ditpam BP Batam Lakukan Penandatanganan Sepihak Februari 2026: Atas permintaan PT Putra Jaya Sejati (PJS), Ditpam BP Batam melakukan pendataan dan pemilox di lahan warga.

Juli 2026: Kembali dilakukan pendataan dan penandatanganan atas permintaan PT Mega Indah Reality Development.

Sosialisasi Pengosongan Tanpa Kepastian Hukum

Pada 6 Agustus 2026, digelar sosialisasi pengosongan lahan oleh PT Mega di Gedung Mako Ditpam BP Batam. PT Mega, PT PJS, dan PT Trisurya sama-sama mengklaim memiliki Hak Penguasaan Lahan (PL). Padahal sebelumnya, Bapak Haji Anwar menyatakan lahan itu miliknya sejak tahun 1980-an dan BP Batam belum pernah membebaskan lahan tersebut.

Cacat Prosedur Penerbitan PL — BP Batam Dituding Terburu-buru

Surat warga menegaskan: BP Batam menerbitkan PL tanpa melakukan survei faktual dan memastikan lahan benar-benar bersih dari sengketa (clear and clean). Padahal masih ada klaim dari pemilik lama yang belum diselesaikan. Akibatnya, warga yang beritikad baik justru menjadi korban penggusuran.

TEGAS WARGA: INI MERUGIKAN MASYARAKAT BERITIKAD BAIK

“Pemeksaaan pengosongan ini sangat merugikan warga masyarakat yang merupakan pembeli beritikad baik. Guna mencegah terjadinya konflik sosial di lapangan, tindakan intimidasi, dan penggusuran sewenang-wenang yang melanggar hak-hak warga, kami memohon agar DPRD Kota Batam segera memanggil pihak terkait dalam RDP,” tegas warga dalam surat tersebut.

PIHAK YANG DIMOHON HADIR DALAM RDP:

1. Badan Pengusahaan (BP) Batam — Direktorat Pengelolaan Lahan & Ditpam BP Batam

2. PT Mega Indah Reality Development

3. PT Putra Jaya Sejati (PJS)

4. PT Trisurya

5. PT Adam Tribuana Sukses Mandiri

6. Pihak pemilik lama / Bapak Haji Anwar

Jangan biarkan masyarakat kecil yang beritikad baik menjadi korban sengketa lahan antar perusahaan! Lakukan adu data, selesaikan klaim tumpang tindih, dan berikan ganti rugi yang layak! Keadilan harus ditegakkan! ( Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *