banner 728x250
Berita  

HAK JAWAB RESMI PENGHULU SUNGAI DAUN: TIDAK MEMBALAS CHAT MALAM BUKAN BERARTI BERSALAH — JANGAN JADIKAN MEDIA ALAT PENGHUKUMAN!

banner 120x600
banner 468x60

SUNGAI DAUN, ROKAN HILIR — Jumat, 11 September 2026 — Di era ketika kecepatan pesan WhatsApp seolah mengalahkan kebenaran, dan layar ponsel kerap berubah menjadi ruang sidang instan, sebuah narasi sepihak telah mencoreng nama baik Penghulu Sungai Daun dan masyarakat Dusun Tuah Sekato. Sebuah pemberitaan yang mengangkat judul sensasional — “LSM Minta Kejari Rohil Periksa Penghulu Sungai Daun” — seketika membangun vonis bersalah sebelum ada proses hukum apa pun.

Padahal, fakta dasarnya sederhana: sebuah pesan WhatsApp yang tidak dibalas pada pukul 21.41 WIB — di luar jam kerja — diubah menjadi narasi “ada yang ditutupi”. Itu bukan kriminal. Itu namanya tidur.

banner 325x300

Konsep “Media Merupakan Pesan” yang digagas Arjuna Sitepu CPR, Direktur Utama NOVIRALNOJUSTICE.COM, kini menjadi kenyataan pahit di Kepenghuluan Sungai Daun. Di sini, cara penyampaian berita menentukan cara masyarakat berpikir. Ketika media memilih judul bombastis, pesan yang sampai bukanlah “ada dugaan yang perlu diklarifikasi”, melainkan langsung: “sudah bersalah, tinggal menunggu dieksekusi.”

Frasa “seolah-olah ada yang ditutupi” bukanlah fakta. Itu adalah konstruksi narasi. Sebuah teknik yang mengubah ketidaksanggupan membalas pesan di luar jam kerja menjadi “bukti” konspirasi. Padahal jelas:

– WhatsApp BUKAN kanal resmi konfirmasi jurnalistik.

– Tidak ada kewajiban hukum pejabat publik membalas pesan di luar jam kerja.

– Hak jawab tidak diukur dari kecepatan balas, melainkan dari substansi kebenaran.

Namun, sensasi telah memenangkan pertarungan melawan kebenaran. Publik lebih digiring pada tuduhan, bukan pada fakta.

Di tengah gempuran narasi “perusakan hutan”, media dan LSM justru melupakan payung hukum yang melindungi masyarakat: Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Perpres ini justru deklarasi perlindungan bagi masyarakat kecil, bukan alat untuk mengkriminalisasi mereka.

Pasal 5 — Asas Keadilan, Kepastian Hukum, Kemanfaatan:

“Jika terjadi konflik antara peta formal kawasan hutan dengan realitas lapangan yang sudah dikuasai turun-temurun, asas kepastian hukum dan kemanfaatan harus dikedepankan untuk masyarakat kecil, BUKAN untuk korporasi.”

Pasal 7 — Inventarisasi “Keterlanjuran”:

“Mewajibkan pemerintah mendata tanah yang sudah ada bangunan atau garapan sebelum tanggal kritis.”

Pasal 16–18 — Subjek yang Berhak,

“Masyarakat lokal — bukan korporasi — yang berhak atas legalisasi tanah melalui PTSL atau reforma agraria.”

Pertanyaan tajam untuk media dan LSM: – Sudahkah diverifikasi apakah lahan Dusun Tuah Sekato adalah garapan rakyat turun-temurun atau konsesi korporasi?

– Sudahkah dibaca asas keadilan dalam Perpres 5/2026 sebelum melontarkan tuduhan “perusakan hutan”?

– Mengapa mendesak pemeriksaan Penghulu sebelum verifikasi tata batas yang sah dilakukan?

Jika masyarakat Dusun Tuah Sekato telah menggarap lahan sebelum kawasan hutan ditetapkan, maka mereka BUKAN perusak hutan. Mereka adalah subjek hukum yang harus dilindungi.

Dengan ini, kami menyampaikan Hak Jawab resmi dan tegas:

Ketidakterbalasan pesan WhatsApp pukul 21.41 WIB adalah persoalan teknis, bukan konspirasi. Kami mengundang media dan LSM datang ke kantor Kepenghuluan pada jam kerja resmi, bukan menginterogasi via pesan di tengah malam.

Masyarakat Dusun Tuah Sekato BUKAN perusak hutan. Mereka warga yang berhak atas perlindungan asas keadilan.

– Siap mendata seluruh tanah garapan warga untuk proses legalisasi sesuai amanat Pasal 7.

– Menolak keras kriminalisasi warga dan pemerintah desa sebelum ada verifikasi tata batas yang sah.

“Jangan jadikan medium sebagai algojo.” Media wajib memuat Hak Jawab ini secara proporsional — bukan sekadar formalitas, melainkan pengakuan bahwa jurnalisme adalah pencari kebenaran, bukan pabrik sensasi. Di balik setiap narasi “perusakan”, ada keluarga yang telah hidup di tanah itu sejak kakek-nenek mereka.

“Jangan takut bersuara. Kebenaran tidak pernah kalah oleh kecepatan. Kebenaran hanya butuh keberanian untuk tampil.”

Media adalah cermin, bukan pahat. Ia seharusnya memantulkan realitas, bukan mengukir wajah tanpa pernah bertanya kepada yang diukir.

Kepada pihak yang telah memberitakan tanpa konfirmasi layak: Inilah Hak Jawab kami. Bukan untuk membalas, melainkan untuk mengingatkan — jangan biarkan pesan menggantikan hati nurani.

SUDIRMAN, Penghulu Sungai DaunKabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau

Kontributor: (Arjuna Sitepu)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *