PEKANBARU / ROKAN HILIR — 12 September 2026 — Aktivis sekaligus Investigator Dewan Pimpinan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPP KPK TIPIKOR), Arjuna Sitepu, resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan kealpaan jabatan kepada Kepala Kepolisian Daerah Riau, melalui Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau. Laporan terkait kegagalan pengembalian Dana Desa sebesar Rp631.234.025 di Kepenghuluan Balam Jaya, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir.
DUGAAN KERUGIAN NEGARA YANG TIDAK DIKEMBALIKAN
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir, ditemukan kerugian negara sebesar Rp631.234.025 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kepenghuluan (APBKep) Balam Jaya Tahun Anggaran 2023.
Namun hingga batas waktu pengembalian administratif dan tindak lanjut telah lewat, hanya Rp20 juta yang dikembalikan ke kas desa. Sisa Rp611.234.025 hingga kini tidak jelas keberadaannya. Padahal mantan Penjabat Penghulu Balam Jaya, Emi Puji Siringoringo, A.Md.Keb, pernah menyatakan telah mengembalikan seluruh dana tersebut — yang ternyata tidak benar.
Laporan ditujukan kepada dua pihak:
EMI PUJI SIRINGORINGO, A.Md.Keb Mantan Pj. Penghulu Balam Jaya, Periode 2022–2023 — diduga sebagai pihak yang mengelola dan tidak mengembalikan kerugian negara.
Inspektur / Auditor Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir — selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang diduga membiarkan temuan kerugian negara tidak ditindaklanjuti, tidak menerbitkan surat peringatan, tidak melaporkan ke Bupati, dan tidak menyerahkan kasus ke aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan regulasi, APIP wajib menindaklanjuti temuan kerugian negara dengan batas waktu yang ketat: 10 hari kerja untuk pengembalian, dan maksimal 60 hari kerja untuk penyelesaian. Jika tidak selesai, wajib diterbitkan peringatan I dan II, dilaporkan ke Bupati, lalu diserahkan ke Kejaksaan atau Kepolisian.
Faktanya, SEMUA TAHAPAN TERSEBUT DILANGGAR:
– Batas waktu telah dilewati dan diabaikan
– Tidak ada bukti penerbitan peringatan I maupun II
– Tidak ada laporan kepada Bupati Rokan Hilir
– Tidak ada pelimpahan ke Aparat Penegak Hukum
– Inspektur Sarman Syahroni bahkan tidak dapat dihubungi
Kedua terlapor diancam dengan sejumlah ketentuan berat:
– Pasal 3 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun
– Pasal 8 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 — ancaman 3–15 tahun penjara
– Pasal 165 & 421 KUHP — Pembiaran dan Kealpaan Jabatan
– Serta pelanggaran terhadap UU No. 30/2014, PP No. 12/2017, dan Inpres No. 4/2011
Arjuna Sitepu memohon kepada Polda Riau untuk:
1. Menerima dan meregistrasi laporan ini sebagai dugaan tindak pidana korupsi
2. Memeriksa Emi Puji Siringoringo terkait dugaan korupsi Dana Desa
3. Memeriksa Sarman Syahroni terkait dugaan pembiaran dan penyalahgunaan wewenang
4. Melakukan penyelidikan bersama Inspektorat Jenderal Kemendagri, BPKP, dan KPK RI
5. Menyita aset terlapor yang diduga berasal dari hasil korupsi
“Kasus ini bukan sekadar tentang Rp631 juta. Ini tentang martabat negara, tentang keadilan bagi rakyat Balam Jaya, dan tentang integritas APIP yang seharusnya menjadi benteng terakhir pemberantasan korupsi. Jika yang seharusnya mengaudit justru menjadi bagian dari masalah, di mana lagi rakyat harus berlindung?” — Arjuna Sitepu
Tembusan laporan disampaikan kepada: Presiden RI, Kapolri, KPK RI, Irjen Kemendagri, BPKP, Bupati Rokan Hilir, serta media massa.
Sumber: Arjuna Sitepu — Investigator DPP KPK TIPIKOR Penulis ( *** )


















