ROKAN HILIR – Upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif terus dilakukan jajaran Polsek Bagan Sinembah. Salah satunya melalui razia balap liar yang digelar dalam rangka Cipta Kondisi dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu malam, 12 September 2026, mulai pukul 23.00 WIB hingga selesai, menyasar aksi balap liar serta kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong dan tidak sesuai standar.
Razia dipimpin langsung oleh Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., S.I.K., M.H., dengan melibatkan 10 personel Polsek Bagan Sinembah. Kegiatan dipusatkan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam pelaksanaan razia, petugas menemukan sejumlah pengendara yang diduga melakukan aksi balap liar maupun menggunakan knalpot brong. Petugas kemudian melakukan penertiban dan mengamankan 9 unit sepeda motor roda dua.
Adapun kendaraan yang diamankan terdiri dari Yamaha NMax warna merah BM 5719 PAE, Honda Beat warna hitam BM 5820 WU, Honda CB warna merah, Honda CB warna biru D 2675 AAK, Honda Verza warna hitam BM 2658 PQ, Yamaha Aerox warna hitam tanpa nomor polisi, Honda Supra 125 warna hitam BM 4045 ZAG, Honda CB warna hitam BM 4573 DF, serta Honda Supra 125 warna hitam tanpa nomor polisi.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penertiban tersebut merupakan langkah preventif dan represif kepolisian untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas serta gangguan Kamtibmas akibat aksi balap liar.
“Balap liar bukan hanya membahayakan pelakunya, tetapi juga dapat mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya. Karena itu, kami akan terus melakukan langkah pencegahan dan penertiban untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas,” ujar Kapolsek.
Menurutnya, kegiatan KRYD juga menjadi bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat sekaligus memberikan edukasi kepada para generasi muda agar tidak menghabiskan waktu dengan kegiatan yang berisiko dan membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Polsek Bagan Sinembah juga mengajak para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya serta memberikan ruang dan dorongan kepada generasi muda untuk melakukan berbagai kegiatan positif.
Penertiban balap liar ini sekaligus merupakan bentuk implementasi penegakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya dalam menciptakan keselamatan berlalu lintas dan mencegah pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal.
Kepolisian memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala, terutama pada waktu dan lokasi yang berpotensi dijadikan tempat berkumpulnya para pelaku balap liar.
Selama pelaksanaan razia berlangsung, situasi di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah terpantau aman, tertib dan kondusif.(Red)


















