banner 728x250
Berita  

TIGA TAHUN, RP631 JUTA, NOL PENYELESAIAN — MASIH BERANI BICARA INTEGRITAS?

banner 120x600
banner 468x60

 

Komitmen Anti-Korupsi Kepala Inspektorat Rokan Hilir Sarman Syahroni Dipertanyakan Keras

banner 325x300

ROKAN HILIR, Riau — Senin, 14 September 2026 — Di sebuah ruang kelas sekolah dasar, Kepala Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir, Sarman Syahroni, ST., M.IP., berdiri di hadapan anak-anak kecil. Ia berbicara tentang kejujuran, integritas, dan pemberantasan korupsi sejak dini. Spanduk terpasang. Foto diambil. Pesan mulia tersampaikan.

Namun, beberapa kilometer dari situ, di meja birokrasi yang sama, sebuah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) senilai Rp631.234.025 dari APB-Kep Tahun Anggaran 2023 tergeletak tanpa penyelesaian. Lebih dari tiga tahun berlalu. Dana desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan belum kembali ke kas. Tidak ada tindak lanjut yang memadai. Inilah wajah dualisme kepalsuan yang terbongkar.

Demikian disampaikan Arjuna Sitepu, Investigator DPP KPK TIPIKOR dan jaringan jurnalis investigasi independen, pada Rabu, 15 Juli 2026.

“Retorika publik memang ada. Tapi jika pelaksana komitmen anti-korupsi sendiri tidak menanggapi laporan aktivis dan jurnalis sesuai undang-undang, maka itu hanya slogan. Hanya pencitraan.”

Pola pengabaian ini sudah berlangsung terlalu lama. Pada Juni 2026, aktivis pemuda Rokan Hilir Riadi Malay datang ke kantor Inspektorat menanyakan tujuh laporan dugaan korupsi dana desa yang sudah diserahkan lima bulan sebelumnya. Jawaban yang diterima justru mencederai hukum:

“Masyarakat sebagai pelapor hanya punya fungsi menyampaikan laporan. Hasil audit dilaporkan ke Bupati, bukan ke pelapor.”

Pernyataan itu melanggar Pasal 41 dan 42 UU Tindak Pidana Korupsi. Laporan masyarakat wajib dijawab dan ditindaklanjuti. Pelapor berhak mendapat perlindungan. Inspektorat selaku APIP tidak boleh bersembunyi di balik formalitas.

Temuan audit sudah ada: pengeluaran kas Rp631.234.025 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Regulasi APIP mengatur rekomendasi ganti rugi harus ditindaklanjuti paling lambat 60 hari. Dari 2023 hingga 2026 — lebih dari 1.000 hari — itikad baik sudah gugur. Menahan temuan kerugian negara selama itu bukan lagi kelalaian, melainkan potensi tindak pidana bagi pejabat yang bertanggung jawab.

LIMA NAMA YANG MENUNGGU PENINDAKLANJUTAN

Investigasi mengarah ke lima mantan dan pejabat penghulu yang kini menjadi sorotan terkait dugaan penundaan atau pembiaran tindak lanjut LHP pengelolaan dana desa:

🔹 Emi Puji Siringoringo, A.Md.Keb. — Pj Mantan Penghulu Balam Jaya (2022/2023)

🔹 Emi — Pj Penghulu Harapan Makmur, diduga terkait penggelapan anggaran Dana Desa TA 2024

🔹 Adil Makmur — Penghulu Rantau Panjang Kiri (2024)

🔹 Syahruddin — Mantan Pj Penghulu Bagan Jawa (2025)

🔹 Ibul — Penghulu Desa Sungai Kubu (laporan resmi 23 Agustus 2024 ke Kejaksaan Tinggi Riau, dilimpahkan ke Kajari Rokan Hilir via Surat No. B-4054/L.4.3/DEK.3/09/2024, lalu ke Inspektorat untuk penghitungan kerugian negara)

“Penanaman Nilai Integritas Sejak Dini” memang patut diapresiasi. Namun integritas kelembagaan tidak diukur dari spanduk di sekolah atau pidato di depan anak-anak. Ukuran sesungguhnya sangat sederhana:

Bagaimana institusi merespons laporan warga ketika yang dipertaruhkan adalah uang negara?

Arjuna Sitepu menegaskan:

“Korupsi tidak tumbuh di ruang hampa. Ia subur di ekosistem di mana pengawasan lemah, responsivitas rendah, dan akuntabilitas dilonggarkan. Jejak dana Rp631 juta yang hilang seharusnya menjadi titik awal pengungkapan, bukan akhir yang berhenti di meja birokrasi.”

Anak-anak di Rokan Hilir diajari kejujuran di dalam kelas. Pertanyaannya sekarang: Apakah orang dewasa yang mengelola pemerintahan di luar kelas sudah memberikan contoh yang sepadan?

1. Segera selesaikan penghitungan kerugian negara atas dana Rp631.234.025 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

2. Tindaklanjuti seluruh laporan masyarakat sesuai Pasal 41 & 42 UU Tipikor.

3. Bongkar dan tangkap pihak yang terlibat serta yang sengaja menahan temuan audit.

4. Kembalikan kerugian negara ke kas daerah tanpa penundaan lagi.

Tiga tahun. Rp631 juta. Nol penyelesaian. Masih berani bicara integritas?

Catatan Redaksi: Rilis ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan, laporan aktivis, dan temuan audit yang sudah beredar. Semua pihak yang disebut berhak memberikan klarifikasi.

( ***)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *