Rokan Hilir – RIAU : Rabu 21 Oktober 2026. Sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) terpantau bebas beroperasi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di Kepenghuluan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Dari pantauan dan informasi yang dihimpun awak media bersama tim pada bulan Oktober 2026, di dalam gudang tersebut terlihat aktivitas keluar masuk kendaraan, mulai dari roda empat hingga roda enam yang diduga melakukan pengisian dan pengambilan BBM.
Gudang tersebut berada tepat di pinggir Jalinsum, dengan pagar seng tertutup dan terlihat seperti gudang umum dari luar, namun di dalamnya diduga terdapat puluhan jerigen dan tedmon penampungan BBM dalam skala besar.
Menurut sumber informasi yang dihimpun dari kalangan warga masyarakat sekitar, gudang tersebut dioperasikan oleh seseorang berinisial ” OKI “. Gudang tersebut dikabarkan sudah cukup lama beroperasi dan melayani penjualan BBM ke daerah-daerah terpencil.
Warga mempertanyakan legalitas perizinan gudang tersebut, apakah sudah mengantongi izin resmi dari Pemerintah dan Pertamina sebagai penyalur resmi BBM bersubsidi maupun non-subsidi.
“Gudang itu sudah lama beroperasi bang, mobil keluar masuk tiap hari. Kami tidak tahu itu resmi atau tidak. Yang jelas harganya dijual lebih tinggi ke daerah pedalaman,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Pada bulan Oktober 2026, awak media mencoba melakukan pemantauan langsung ke area gudang dan berupaya melakukan konfirmasi kepada pemilik gudang. Namun hingga berita ini diterbitkan, pemilik yang disebut berinisial OKI tersebut belum berhasil ditemui dan tidak memberikan klarifikasi.
Disisi lain,ada oknum wartawan inisial P.PSBU yang diduga kerap sebagai membekingi,sebagai bentuk dukungan dari pemilik gudang penyimpanan Penimbunan BBM tersebut.
Aktivitas penimbunan BBM tanpa izin resmi jelas melanggar UU Migas No. 22 Tahun 2001 Pasal 55, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 60 Miliar. Selain itu, penimbunan BBM bersubsidi juga sangat merugikan negara dan masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir saat ini yang dipimpin oleh AKP Kris Tofel, S.Tr.K., S.I.K., saat di konfirmasi terkait gudang penyimpanan Penimbunan BBM,bungkam,hal tersebut menjadi pertanyaan tentang kinerja di wilayah hukum nya.
Oleh karena itu, awak media dan masyarakat meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) baik Polres Rokan Hilir, Ditkrimsus Polda Riau, hingga Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut untuk segera melakukan penindakan dan pemeriksaan legalitas gudang penimbunan BBM di Banjar XII tersebut.
Jika terbukti ilegal, agar segera dilakukan penutupan dan proses hukum sesuai aturan yang berlaku, demi menjaga stabilitas distribusi BBM di Kabupaten Rokan Hilir
( Tamput Rumapea)


















