ROKAN HILIR, — Majelis Tinggi Kerapatan Adat Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu bersama Kelompok Tani Balam Tani Jaya, dengan dukungan penuh Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), melakukan audiensi strategis dengan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Rokan Hilir, pada Selasa (20/10/2026).

Pertemuan yang berlangsung di Kantor ATR/BPN Kabupaten Rokan Hilir ini membahas langkah konkret identifikasi, pendaftaran, dan sertifikasi tanah ulayat Kenegerian Kubu, guna memperkuat pengakuan, perlindungan, serta kepastian hukum atas hak masyarakat hukum adat di wilayah Kecamatan Balai Jaya dan Bagan Sinembah Raya.
Audiensi diterima langsung oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Rokan Hilir, Juni Awal Saragih, S.T., M.H., beserta jajaran.
TURUT HADIR DALAM AUDIENSI:
A. Majelis Tinggi Kerapatan Adat Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu
1. Encik Wira Siak Nurdin M. Tahir — Ketua Majelis Kerapatan Adat
2. Encik Wira Siak Zuhaifi, S.T. — Ketua Dewan Pengurus Harian (DPH)
3. Kh. H. Widiarto Kamalul Matwafa, S.P., S.H. — Kepala Suku Hamba Raja Kenegerian Kubu
4. Datuk Akhmad Dukhon — Kepala Suku Rao
5. Datuk Safwan, A.Md. — Penghulu Suku Bebas
6. Para pemangku adat Suku Hamba Raja keturunan Datuk Bendahara Labuhan Tangga Kecil
B. Kelompok Tani Balam Tani Jaya (Kecamatan Balai Jaya)
1. Helvi — Ketua
2. Supriyono — Sekretaris
3. Kholiqul Amri — Anggota
4. Jajaran pengurus dan anggota Kelompok Tani Balam Tani Jaya
C. Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) — Sebagai Lembaga Pendukung
1. Saupi Hasan — MKA LAMR Kecamatan Balai Jaya
2. Datuk Adharsyam — LAMR Kabupaten Rokan Hilir
Catatan Penting: Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) berperan sebagai lembaga pendukung, sedangkan pemilik tanah ulayat secara hukum adat adalah Majelis Tinggi Kerapatan Adat Empat Suku Kenegerian Kubu.
Dalam pertemuan tersebut, Majelis Tinggi Kerapatan Adat Empat Suku Kenegerian Kubu menegaskan bahwa wilayah garapan Kelompok Tani Balam Tani Jaya di Kecamatan Balai Jaya, secara adat dan historis, merupakan bagian tak terpisahkan dari Tanah Ulayat Kenegerian Kubu.
Ketua Kelompok Tani Balam Tani Jaya, Helvi, menyampaikan bahwa lahan yang digarap saat ini berada dalam cakupan Hak Guna Usaha (HGU) PT Salim Ivomas Pratama Tbk, yang masa berlakunya telah berakhir pada 31 Desember 2023. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar tanah tersebut segera didaftarkan dan disertifikatkan sebagai hak milik masyarakat hukum adat.
Permintaan ini ditegaskan dan didukung penuh oleh Majelis Adat Empat Suku Kenegerian Kubu selaku pemilik tanah ulayat, serta didampingi oleh LAMR sebagai lembaga pendukung.
“Kelompok Tani Balam Tani Jaya adalah anak kemenakan kami. Mereka berada di atas tanah ulayat kami. Kami dari Majelis Adat Empat Suku Kenegerian Kubu selaku pemilik tanah ulayat meminta BPN hadir melindungi. Segera daftarkan dan sertifikatkan tanah mereka,” tegas perwakilan adat.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Rokan Hilir, Juni Awal Saragih, S.T., M.H., menyambut baik aspirasi masyarakat dan menyampaikan komitmennya:
“Ini pertemuan yang sangat penting. Kami mencatat bahwa Kelompok Tani Balam Tani Jaya adalah bagian dari masyarakat hukum adat Kenegerian Kubu. Negara hadir untuk melindungi. Sesuai amanat Pasal 18B UUD 1945 dan Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2019, kami akan segera tindak lanjuti dengan inventarisasi, pemetaan partisipatif bersama Majelis Adat dan LAMR, serta percepatan pendaftaran tanah ulayat dan tanah masyarakat di Kecamatan Balai Jaya,” ujar Juni Awal Saragih.
Audiensi berjalan hangat dan konstruktif, ditutup dengan foto bersama serta kesepakatan untuk segera menindaklanjuti dengan peninjauan langsung ke lapangan, melakukan pengukuran dan pemetaan partisipatif tanah ulayat di wilayah Kecamatan Balai Jaya.
Semoga proses ini berjalan lancar dan membawa kepastian hukum yang adil bagi masyarakat adat Kenegerian Kubu!.
(Red)


















