banner 728x250
Berita  

DPRD ROHIL DAN CAMAT BALAI JAYA AMBIL SIKAP TEGAS, TUNTUTAN MASYARAKAT ATAS LAHAN EKS HGU PT SALIM IVOMAS PRATAMA MULAI DIKAWAL

banner 120x600
banner 468x60

BALAI JAYA — Perjuangan masyarakat Kecamatan Balai Jaya untuk memperoleh keadilan agraria dan kepastian hak atas lahan eks-Hak Guna Usaha (HGU) PT Salim Ivomas Pratama memasuki babak penting. DPRD Kabupaten Rokan Hilir bersama Pemerintah Kecamatan Balai Jaya menyatakan komitmennya untuk mengawal aspirasi masyarakat hingga ke tingkat pemerintah kabupaten.

banner 325x300

Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi strategis yang digelar di Aula Kantor Camat Balai Jaya, Kamis (29/10/2026). Pertemuan ini melibatkan unsur legislatif, pemerintah kecamatan, UPIKA, pemerintah kepenghuluan dan kelurahan, lembaga adat, serta perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Balam Tani Jaya.

Empat anggota DPRD Rohil yang hadir langsung dalam pertemuan tersebut yakni Maston, Hamzah, S.Hi., M.M., Lambok Pasoroan Siadari, dan Darwis Syam, S.H.

Rapat koordinasi tersebut secara khusus membahas tuntutan masyarakat terkait status, pemanfaatan, dan pengelolaan lahan yang menjadi objek perjuangan masyarakat setelah berakhirnya masa berlaku HGU PT Salim Ivomas Pratama berdasarkan dokumen SK Menteri Dalam Negeri Nomor 5/HGU/1988.

DPRD MINTA CAMAT SEGERA TINDAK LANJUTI ASPIRASI MASYARAKAT

Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Camat Balai Jaya tersebut, seluruh unsur yang hadir diberikan kesempatan menyampaikan pandangan, aspirasi, serta langkah penyelesaian yang dapat ditempuh.

Salah satu poin penting yang menjadi perhatian DPRD yang disampaikan adalah perlunya dokumen resmi sebagai landasan tindak lanjut pemerintah daerah.

DPRD meminta berita acara hasil rapat koordinasi untuk selanjutnya disampaikan kepada Bupati Rokan Hilir.

Dokumen tersebut diharapkan menjadi bahan pertimbangan dan dasar bagi pemerintah kabupaten dalam mengambil kebijakan terhadap aspirasi masyarakat mengenai objek lahan eks-HGU PT Salim Ivomas Pratama.

Selain itu, Kecamatan Balai Jaya juga diminta berperan aktif menjembatani dan mengawal pengajuan Kelompok Tani Balam Tani Jaya agar memperoleh Surat Keputusan (SK) Bupati Rokan Hilir tentang penetapan penerima manfaat plasma masyarakat pada objek lahan yang diperjuangkan.

DUKUNGAN ADAT KENEGΕRIAN KUBU DAN LAMR PERKUAT PERJUANGAN MASYARAKAT

Perjuangan masyarakat Balai Jaya dalam persoalan lahan eks-HGU ini juga memperoleh dukungan dari unsur pemangku adat Kenegerian Kubu dan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR).

Dukungan tersebut terlihat dari kehadiran sejumlah tokoh adat yang mengikuti langsung jalannya rapat koordinasi.

Dari Pemangku Adat Empat Suku Kenegerian Kubu hadir:

1. Encik Wira Siak Nurdin M. Tahir, Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA).

2. Encik Wira Siak Zuhaifi, S.T., Ketua Dewan Pengurus Harian (DPH).

3. Kh. H. Widiarto Kamalul Matwafa, S.P., S.H., Kepala Suku Hamba Raja Kenegerian Kubu.

Sementara dari Lembaga Adat Melayu Riau hadir:

LAMR Kabupaten Rokan Hilir:

– Datuk Adharsayam.

– Datuk Murni.

– Datuk Hendra Rifa’i.

LAMR Kecamatan Balai Jaya:

– Datuk Sopi Hasan.

Kehadiran para tokoh adat tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat komunikasi dan sinergi antara masyarakat, pemerintah, serta lembaga adat.

EMPAT POIN MENJADI ARAH TINDAK LANJUT

Dari hasil pembahasan dan musyawarah, terdapat empat poin utama yang menjadi arah tindak lanjut perjuangan masyarakat.

Pertama, penyusunan berita acara resmi.

Camat Balai Jaya diminta segera menyusun berita acara hasil rapat koordinasi yang akan disampaikan kepada Bupati Rokan Hilir sebagai bahan pertimbangan kebijakan pemerintah kabupaten.

Kedua, pengawalan penetapan penerima manfaat plasma.

Pemerintah Kecamatan Balai Jaya diminta proaktif menjembatani dan mengawal pengajuan Kelompok Tani Balam Tani Jaya untuk memperoleh SK Bupati Rokan Hilir terkait penetapan penerima manfaat plasma masyarakat pada objek lahan yang diperjuangkan.

Ketiga, dukungan LAMR.

Pengurus LAMR Kabupaten Rokan Hilir dan LAMR Kecamatan Balai Jaya menyatakan komitmen untuk mendukung serta mengawal aspirasi masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak normatif sesuai ketentuan hukum.

Keempat, pengawalan pemangku adat Kenegerian Kubu.

MKA dan DPH Empat Suku Kenegerian Kubu turut memberikan dukungan moral dan kultural agar penyelesaian persoalan agraria dilaksanakan dengan memperhatikan nilai adat, kepentingan masyarakat tempatan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BALAM TANI JAYA: PERJUANGAN HARUS BERUJUNG PADA KEPASTIAN HAK MASYARAKAT

Bagi Kelompok Tani Balam Tani Jaya, rapat koordinasi ini merupakan bagian dari perjalanan panjang memperjuangkan keadilan agraria di Kecamatan Balai Jaya.

Kelompok tani tersebut mendorong agar lahan yang menjadi objek perjuangan masyarakat tidak hanya menjadi persoalan pembahasan administratif, tetapi mendapatkan penyelesaian konkret melalui kebijakan pemerintah yang berpihak pada kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat tempatan.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, DPRD, instansi pertanahan, serta seluruh pemangku kepentingan dapat bersinergi dalam memastikan kewajiban perusahaan, dan memperjuangkan mekanisme redistribusi tanah maupun penetapan penerima manfaat plasma sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat koordinasi ini sekaligus menjadi momentum penting untuk membawa persoalan agraria Kecamatan Balai Jaya ke tingkat pengambilan kebijakan Kabupaten Rokan Hilir.

Pesan yang mengemuka dari pertemuan tersebut jelas: persoalan lahan eks-HGU harus mendapatkan kepastian hukum, kewajiban yang melekat harus dituntaskan, dan kepentingan masyarakat tempatan harus diperhatikan.

Perjuangan masyarakat Balai Jaya diharapkan tidak berhenti pada rapat koordinasi dan dokumen berita acara, melainkan berlanjut menjadi keputusan serta langkah nyata pemerintah dalam mewujudkan keadilan agraria.

Keadilan Agraria untuk Masyarakat Tempatan. Tanah untuk Kesejahteraan dan Masa Depan Generasi dalam menyongsong Indonesia Emas 2045 khususnya di Kecamatan Balai Jaya (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *