SERDANG BEDAGAI, SUMATERA UTARA – Rio Arbansyah selaku perwakilan AMPT Sumatera Utara menyoroti pernyataan Ketua Komisi E DPRD Sumatera Utara, HM Subandi, yang meminta Badan Gizi Nasional (BGN) wilayah Sumut menghentikan sementara operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sei Rampah atas dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah dapur.
Permintaan tersebut disampaikan HM Subandi, politisi Partai Gerindra, kepada Orbitdigital di ruang kerjanya, Rabu (28/10/2026).
Menanggapi pernyataan tersebut, Rio menilai bahwa persoalan dugaan pencemaran lingkungan tidak cukup disikapi dengan desakan penghentian operasional semata. Sebagai anggota DPRD yang memiliki fungsi pengawasan, HM Subandi dinilai perlu menjelaskan dasar desakannya sekaligus menunjukkan langkah konkret untuk memastikan dugaan tersebut ditindaklanjuti secara transparan.
“Kalau memang ada dugaan pencemaran lingkungan, apa langkah konkret yang sudah dilakukan? Apakah sudah ada pemeriksaan teknis, bagaimana hasilnya, dan sejauh mana DPRD mengawal persoalan ini? Jangan sampai masyarakat hanya mendengar desakan penghentian operasional, tetapi tidak mendapatkan kejelasan mengenai proses pengawasannya,” tegas Rio.
Menurut Rio, fungsi pengawasan DPRD tidak boleh berhenti pada pernyataan di media. DPRD harus mampu mendorong klarifikasi, meminta hasil pemeriksaan dari instansi berwenang, serta mengawal penyelesaian persoalan hingga masyarakat mendapatkan kepastian.
Ia juga mempertanyakan apakah desakan penghentian sementara operasional SPPG Sei Rampah telah didasarkan pada hasil pemeriksaan teknis atau masih berupa respons terhadap dugaan yang berkembang.
“Jangan hanya lantang menyampaikan desakan, tetapi tindak lanjutnya tidak dijelaskan kepada publik. Jika persoalan ini dianggap serius, tunjukkan keseriusan itu melalui pengawasan, data, dan langkah nyata. Masyarakat berhak mengetahui dasar dari setiap pernyataan pejabat publik,” ujarnya.
Rio menegaskan bahwa dugaan pencemaran lingkungan harus ditangani secara serius. Apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus ditindak sesuai peraturan yang berlaku. Namun, penetapan adanya pelanggaran harus didasarkan pada bukti dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia meminta BGN wilayah Sumatera Utara bersama instansi lingkungan hidup terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap sistem pengolahan dan pembuangan limbah dapur SPPG Sei Rampah. Hasil pemeriksaan tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka agar masyarakat tidak dibiarkan dalam ketidakpastian.
Lebih lanjut, Rio mendorong Komisi E DPRD Sumut untuk mengawal persoalan ini melalui mekanisme pengawasan yang sesuai dengan kewenangannya, termasuk meminta klarifikasi kepada pihak terkait dan memastikan adanya tindak lanjut atas temuan di lapangan.
“Jangan sampai persoalan lingkungan hanya menjadi polemik pemberitaan tanpa penyelesaian yang jelas. DPRD harus hadir menjalankan fungsi pengawasan secara nyata. Jika ada pelanggaran, dorong penindakan. Jika belum terbukti, pastikan pemeriksaan dilakukan secara transparan. Itulah yang seharusnya menjadi ukuran keseriusan dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat,” tutup Rio Arbansyah selaku perwakilan AMPT Sumatera Utara.
Catatan redaksi: Dugaan pencemaran lingkungan oleh SPPG Sei Rampah masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang. Identitas dan jabatan Rio Arbansyah serta kutipan langsung dalam naskah ini perlu dikonfirmasi sebelum diterbitkan. (Jonny Sikumbang)


















