banner 728x250
Berita  

Polsek Kualuh Hulu Ringkus Pemuda Pemilik Sabu di Aek Kanopan, Dua Rekan Pelaku Buron

Oplus_131072
banner 120x600
banner 468x60

LABUHANBATU UTARA – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil mengamankan seorang pria berinisial AP alias Pebri (24) terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Muhammad Siddik, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

banner 325x300

Tersangka yang merupakan warga Dusun II, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan ini, tak berkutik saat petugas menemukan barang bukti narkoba yang disembunyikan di kantong celananya.

Kronologi Penangkapan

Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi akurat masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di lokasi kejadian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H., beserta tim untuk melakukan penyelidikan di lapangan.

“Saat melakukan pemantauan di TKP, tim melihat tiga orang pria berboncengan satu sepeda motor berhenti di sebuah warung. Saat salah satu pelaku turun menuju warung, petugas langsung bergerak cepat melakukan pengamanan,” ujar AKP Citra Yani.

Dalam penggeledahan badan, petugas menemukan satu kotak rokok merek Surya di kantong celana sebelah kiri tersangka. Di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,23 gram. Selain sabu, petugas juga menyita uang tunai senilai Rp100.000.

Dua Pelaku Lain dalam Pengejaran

Sayangnya, dua rekan tersangka lainnya berhasil melarikan diri dari lokasi saat penangkapan berlangsung. Berdasarkan interogasi awal, tersangka Pebri mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria bernama Joni Sianipar.

“Tim sempat melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan Joni Sianipar, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tambah Kanit Reskrim.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu guna proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah tersebut.

( Datuk S)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *