banner 728x250
Berita  

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pelaku Pencurian Sawit Modus ‘Bajing Loncat’ di Jalinsum

Oplus_131072
banner 120x600
banner 468x60

LABUHANBATU UTARA – Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Bajing Loncat) yang beraksi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Sabtu (11/04/2026). Pelaku ditangkap setelah kedapatan menjarah buah kelapa sawit dari truk yang sedang melintas.

banner 325x300

Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut. Pelaku yang berhasil diamankan berinisial FP (21), warga Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan. Sementara itu, dua rekan pelaku berinisial DS alias Sitombuk dan RN berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula pada Sabtu dini hari sekira pukul 03.00 WIB. Korban, Nikodemus Sianipar (30), warga Aek Kanopan, sedang melintas di Jalinsum Pertanian, Desa Damuli Pekan. Saat itu, korban curiga melihat buah kelapa sawit berserakan di pinggir jalan dan mendapati tiga pria sedang mengumpulkannya.

Korban segera menghentikan salah satu truk sawit miliknya yang baru saja melintas. Setelah dilakukan pengecekan, benar saja, tenda penutup truk dalam keadaan robek dan sejumlah janjang sawit telah raib dari bak truk. Saat korban berusaha menghampiri, ketiga pelaku langsung melarikan diri dari lokasi.

Penangkapan dan Barang Bukti

Pasca kejadian, korban melaporkan insiden tersebut ke Polsek Kualuh Hulu. Tim Unit Reskrim yang dipimpin IPDA Ramadhan Hilal segera bergerak cepat melakukan olah TKP dan pengejaran. Pelaku FP berhasil diamankan di Simpang Lingkungan Panjang Bidang, Kelurahan Gunting Saga, sekira pukul 06.00 WIB. 

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan bersama dua rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujar IPDA Ramadhan Hilal. 

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

– 1 unit sepeda motor Honda Supra warna hitam tanpa plat (milik pelaku).

– 16 janjang buah kelapa sawit hasil curian.

– 1 buah tenda truk dalam keadaan robek/koyak.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp1.500.000. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

 (Datuk S)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *