Rokan Hilir – Penyaluran beras dari Perum Bulog dan minyak goreng merupakan bagian dari program Bantuan Pangan Cadangan Pangan Pemerintah, di mana setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berhak menerima jatah sebesar 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng setiap bulannya. Distribusi bantuan ini umumnya dilakukan secara berkala melalui kerja sama antara Perum Bulog, pemerintah daerah, dan mitra logistik. Adakalanya penyaluran dilakukan secara rapel atau sekaligus untuk dua bulan, sehingga KPM menerima total 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng.

Namun, penyaluran bantuan di wilayah Kecamatan Pasir Limau Kapas menjadi sorotan. Pasalnya, bantuan yang diterima warga merupakan alokasi untuk bulan Februari dan Maret tahun 2026, namun baru disalurkan dan dibagikan kepada warga pada bulan Juni 2026 lalu. Setiap KPM menerima dua karung beras dengan berat total 20 kilogram dan 4 liter minyak goreng. Keterlambatan penyaluran hingga berjarak empat bulan ini dinilai masyarakat sebagai sesuatu yang janggal.
Berangkat dari informasi yang berkembang di lapangan, awak media berusaha menelusuri alasan di balik keterlambatan penyaluran tersebut. Konfirmasi langsung dilakukan saat pembagian bantuan berlangsung di kantor desa setempat, pada Rabu sore, 3 Juni 2026.
Saat dimintai keterangan, Datuk Penghulu Panipahan Darat, Sofyar, menjelaskan bahwa pihaknya hanya bertugas membagikan bantuan sesuai daftar undangan yang ada. “Untuk penjelasan lebih lanjut dan rinci, bisa langsung dikonfirmasi ke pihak kecamatan,” ujarnya.
Awak media kemudian beralih menemui pihak kecamatan untuk menanyakan kejanggalan jadwal penyaluran tersebut. Pihak kecamatan mengaku tidak mengetahui alasan mengapa bantuan yang seharusnya disalurkan pada Februari dan Maret baru dibagikan di bulan Juni.
“Kami dari pihak kecamatan hanya memfasilitasi tempat pelaksanaan pembagian dan melakukan pengawasan saat penyaluran berlangsung. Jika ingin penjelasan lebih jelas, silakan tanyakan langsung kepada TKSK Kecamatan, Bapak Sofyan, karena beliau yang lebih mengetahui urusan ini,” ungkap perwakilan kecamatan.
Pihak kecamatan juga menambahkan bahwa seluruh rangkaian proses penyaluran di wilayah Pasir Limau Kapas, mulai dari pengaturan transportasi, bongkar muat barang, hingga pembiayaan, sepenuhnya diserahkan kepada pihak TKSK oleh Perum Bulog.
Saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Sofyan selaku TKSK Kecamatan Pasir Limau Kapas memberikan tanggapan singkat. “Kami hanya bertugas sebagai pendamping KPM, memastikan apakah mereka menerima bantuan atau tidak,” jawabnya, kemudian menutup pembicaraan.(MM)


















