LABUHANBATU – Kondisi Sungai Bilah di Desa Panji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, memprihatinkan. Pantauan awak media pada Senin (25/5/2026), air sungai berubah keruh kecoklatan, diduga kuat akibat aktivitas penambangan material batu koral yang berlangsung di sepanjang aliran sungai tersebut.

Di lokasi, terlihat jelas tiga unit ekskavator sedang beroperasi menggali material, yang kemudian langsung dimuat ke dalam truk berkapasitas besar (sekitar 40 ton) untuk dibawa keluar. Yang menjadi sorotan, di titik aktivitas maupun akses jalan desa yang dilalui, sama sekali tidak terpasang papan informasi atau plang perizinan yang menjelaskan legalitas kegiatan tersebut.
Kondisi air yang berubah drastis ini dikhawatirkan merusak ekosistem perairan dan mengganggu kehidupan warga yang bermukim di wilayah hilir sungai.
Jika terbukti kegiatan ini beroperasi tanpa izin resmi dari instansi berwenang, maka para pelaku dapat terjerat sanksi pidana berat dan denda miliaran rupiah, melanggar setidaknya empat aturan utama.
1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 158: Penambangan tanpa Izin Usaha (IUP/IUPK) diancam penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
2. UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air Pasal 8: Melarang keras pengambilan material apa pun di badan sungai tanpa izin khusus.
3. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98: Perusakan lingkungan diancam penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.
4. Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu: Melarang aktivitas pertambangan berjarak 50 hingga 100 meter dari batas sempadan sungai.
Sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pemberitaan ini merupakan bentuk fungsi pengawasan demi kepentingan publik. Media Sinar Gebrak TV tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terkait sebagaimana diatur undang-undang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas ESDM Sumut, Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu, maupun pihak Kepolisian terkait status hukum dan perizinan lokasi tambang tersebut. Publik menunggu langkah tegas aparat untuk menindaklanjuti temuan di lapangan.(Tumpu Rumapea)


















