Tapanuli Utara, Sumut : Sabtu 9 Mei 2026.Aktivitas pertambangan Galian C berupa tanah urug di Desa Sitabo-tabo, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara, menjadi sorotan publik. Kegiatan tersebut diduga belum memenuhi Standar Operasional Prosedur serta kelengkapan perizinan.
Awak Media memantau langsung aktivitas di lokasi pada Jumat, 9 Mei 2026. Terlihat satu unit ekskavator merek CAT sedang melakukan penggalian dan memuat tanah ke truk berkapasitas sekitar 6 ton.
Truk pengangkut terpantau tidak menutup muatan menggunakan terpal. Akibatnya, ceceran tanah berjatuhan di badan jalan umum sekitar lokasi galian.
Di area pertambangan juga tidak ditemukan spanduk atau papan informasi yang memuat data perizinan dan nama perusahaan. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai legalitas kegiatan yang disebut telah berjalan kurang lebih satu bulan.
Saat dikonfirmasi, seorang pekerja yang mengaku sebagai mandor lapangan belum dapat menunjukkan dokumen perizinan sah dari Kementerian ESDM maupun Dinas ESDM Provinsi Sumut. Mandor tersebut juga menyampaikan bahwa kegiatan tersebut belum mengetahui tentang membayar pajak,pungkasnya.
Aturan yang Berlaku :
1.Perizinan : Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba mewajibkan setiap usaha pertambangan memiliki Izin Usaha Pertambangan.
2.Transparansi : Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 mengatur kewajiban pemasangan papan nama proyek di lokasi tambang.
3.Angkutan : Pasal 169 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ mewajibkan kendaraan barang menutup muatan agar tidak tercecer.
4.Pajak : Kegiatan Galian C dikenakan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang dipungut Pemda, serta PPh dan PPN sesuai ketentuan.
Awak Media telah berupaya meminta keterangan ke Mapolres Tapanuli Utara melalui Kanit Tipidter. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi terkait dugaan aktivitas tambang tanpa izin tersebut.
Dengan adanya temuan ini, publik meminta aparat penegak hukum, termasuk Polres Tapanuli Utara, Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, dan Pengadilan Tata Usaha Negara, untuk melakukan pendalaman. Desakan juga muncul agar dilakukan pemeriksaan legalitas dan penertiban jika terbukti melanggar ketentuan.
Pihak pengelola tambang belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan. Awak media memberikan ruang hak jawab kepada pihak terkait sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Tim)


















