Labuhanbatu – Di Balik Obral Izin Sawit, Napas dan Masa Depan Warga Digadaikan Demi Keuntungan Oligarki
Labuhanbatu Selatan sinargebraktv.com Ketika hukum beralih rupa menjadi komoditas dan meja-meja kekuasaan bertukar fungsi sebagai altar transaksi, di sanalah parodi kemanusiaan paling pekat dimulai. Di balik dinding-dinding kokoh kantor pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), para pemilik otoritas tampak dengan sangat piawai menandatangani selembar kertas perizinan, mengonversi napas kehidupan rakyatnya sendiri menjadi tumpukan pundi-pundi rupiah yang bisu. Mereka yang digaji dari keringat publik kini duduk manis dalam ruang ber-AC yang steril, sementara di luar sana, puluhan ribu paru-paru anak cucu warga Torgamba digadaikan tanpa ampun demi kemakmuran para oligarki sawit. Ironi ini mengkristal tajam; bukan di pusat kawasan kota Cikampak yang riuh, melainkan terlokalisasi secara ekstrem di sepanjang jalur-jalur logistik dan pemukiman yang berbatasan langsung dengan aktivitas industri, di mana batas antara ruang domestik manusia dan wilayah pabrik kelapa sawit tampak telah lebur tanpa sekat.
Kabupaten Labuhanbatu Selatan kini berada di titik nadir krisis ekologi karena dikepung oleh sedikitnya 28 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang merampas hak konstitusional warga untuk menghirup udara bersih. Titik nol penderitaan tersebut terpampang nyata sepanjang jalan penghubung vital dari Cikampak menuju Aek Torop, tempat di mana PT Bensuli Asam Sawit (BAS) beroperasi penuh selama 24 jam tanpa henti. Pabrik yang secara khusus bergerak dalam mengolah brondolan sawit ini terus-menerus memuntahkan emisi gas buang dari cerobongnya yang menggantung rendah di atmosfer.
Meskipun jalur transportasi nasional di sekitarnya masih terlihat secara jelas tanpa hambatan pandang, petaka sesungguhnya terletak pada tingkat pencemaran udaranya. Proses pengolahan brondolan di unit pengolahan limbah organik pabrik ini melepaskan uap dengan aroma busuk yang sudah masuk dalam kategori keterlaluan dan luar biasa ekstrem. Bau tajam ini telah melampaui ambang batas toleransi biologis manusia, hingga kerap kali memicu rasa mual ekstrem yang menyebabkan warga sekitar serta pengguna jalan yang melintasi jalur penghubung Aek Torop tersebut muntah-muntah di tempat.
Ketidakberdayaan publik akibat anomali tata ruang ini kian ekstrem saat kita bergerak menyusuri jalan penghubung dari Cikampak menuju arah Aek Raso. Tepat di Dusun Asahan Cikampak, sebuah kawasan pemukiman padat penduduk, mata kita akan disuguhi kejahatan tata ruang yang kasat mata. Di koridor pemukiman ini, PKS PT Mitra Sawit Perkasa berdiri tegak dengan jarak antara cerobong pabrik dan atap rumah warga yang hampir menempel tanpa jarak. Akibat ketidaksinkronan zonasi ini, warga ring satu di Dusun Asahan dipaksa menelan mentah-mentah jatuhan material abu pembakaran (fly ash). Setiap pagi, debu hitam mengotori lingkungan tempat tinggal dan merusak atap seng rumah warga yang menjadi tumpuan perlindungan harian masyarakat.
Bergerak dari Cikampak menuju arah Kotapinang, tepatnya di Dusun Aekbatu Selatan dan Aekbatu Timur, Desa Asam Jawa, malapetaka lingkungan serupa juga mengakar kuat. Di wilayah ini, masyarakat harus berhadapan dengan kepungan multi-pabrik berskala raksasa yang lokasinya saling berdekatan. Berdiri di garis depan kawasan ini, PKS PT Milano Sei Pinang anak usaha Wilmar Group yang merupakan raksasa Penanaman Modal Asing telah beroperasi selama belasan tahun lamanya. Pabrik ini setiap hari melepas limbah gas yang menghasilkan efek pekat dan memabukkan, sekaligus mengeluarkan bau busuk yang luar biasa menyengat ke udara bebas. Paparan konstan dari zat pencemar udara ini secara perlahan menggerogoti sistem pernapasan kelompok rentan, hingga banyak lansia di sana dilaporkan menderita batuk berkepanjangan yang tidak kunjung sembuh.
Kondisi mencapai titik paling kritis saat sore berganti malam dan tekanan udara mulai merendah. Emisi berbau busuk dan zat memabukkan dari PT Milano Sei Pinang ini kemudian berbaur menjadi satu dengan embusan polusi dari PKS PT Herfinta, serta tambahan beban pencemaran dari PKS PT Tujuh Serangkai pabrik yang baru berdiri dan beroperasi sejak tahun 2024, dan juga bergerak khusus mengelola brondolan sawit yang melepaskan uap berbau tajam serupa. Polusi kolektif tersebut mengendap rendah di atas atap rumah, menciptakan efek gas beracun yang memaksa warga mengunci rapat pintu dan jendela demi bertahan hidup di tengah kepungan bau busuk dan sesak napas.
Di wilayah selatan, tepatnya di kawasan Blok Songo, Kecamatan Kotapinang, warga juga hidup dalam kepungan polusi yang tak kalah mencekam. Di sini, PKS PT Nubika Jaya beroperasi tepat di pinggir Jalur Lintas Sumatra, berdekatan langsung dengan pemukiman warga Desa Sisumut. Asap tebal dan aroma busuk dari proses pengolahan sawit pabrik ini setiap hari menyelimuti pemukiman dan jalan raya utama tersebut, membuat siapa saja yang melintas maupun tinggal di sekitarnya harus terus berjuang menghirup napas segar. Lokasi yang strategis namun tidak memperhatikan batas aman lingkungan ini menjadikan PT Nubika Jaya sebagai satu lagi bukti nyata bagaimana izin usaha diterbitkan tanpa mempedulikan dampak nyata bagi kehidupan masyarakat sekitar.
Krisis kesehatan yang menimpa balita hingga lansia di Kecamatan Torgamba dan Kotapinang ini tentu tidak terjadi di ruang hampa, melainkan murni karena runtuhnya sistem Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten yang sengaja ditekuk demi melayani kepentingan pemodal. Logika publik tidak dapat dibohongi: bagaimana mungkin dokumen Amdal dan izin industri bisa lolos dan terbit di tengah-tengah pemukiman padat penduduk, jika bukan karena adanya aliran pengurusan izin yang mengalir ke kantong oknum birokrasi. Obral perizinan sarat kongkalikong inilah yang telah hancurkan masa depan ekologi wilayah ini.
Ironisnya, investigasi mendalam terhadap sebaran operasional ini mengungkap fakta bahwa dari total 28 PKS yang mengepung wilayah Labuhanbatu Selatan, unit usaha terbanyak ternyata dikuasai oleh sektor korporasi milik negara, yakni BUMN PTPN IV Regional I PalmCo Labuhanbatu Selatan. Fakta ini memicu kekecewaan mendalam bagi publik. Sebagai perpanjangan tangan negara, PTPN IV PalmCo seharusnya menjadi role model dalam memberikan contoh tata kelola lingkungan hidup yang bersih. Namun di lapangan, asap tebal yang keluar dari operasional boiler pabrik milik BUMN tersebut membuktikan bahwa pelanggaran lingkungan telah dianggap sebagai hal yang lumrah oleh semua sektor baik swasta, asing, maupun negara.
Pola kepungan polusi serupa pada akhirnya mereplikasi diri secara rapi ke wilayah Labusel lainnya memanfaatkan kemudahan logistik jalan nasional. Di kawasan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, langit hilir dikotori oleh emisi gas buang skala besar milik PKS PT SMA (Sinar Mas Agroresources) dan diperparah oleh aroma menyengat kolam limbah terbuka milik PKS PT ABM (Abdi Budi Mulia). Sementara itu, sepanjang jalan Kotapinang menuju Langgapayung hingga Gunung Tua, sisa barisan PKS lainnya, termasuk PT Nubika Jaya di Blok Songo, terus berjejer menyemburkan asap hitam dan hantaman bau busuk silih berganti, menjadikan perjalanan dan tempat tinggal di sepanjang koridor ini seolah terkurung dalam selubung racun tak berujung.
Sengkarut operasional puluhan PKS yang memicu polusi kronis ini pada akhirnya bermuara pada satu kesimpulan hukum: kelumpuhan fungsi pengawasan secara total oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Perikanan Labuhanbatu Selatan. Sebagai instansi yang memiliki instrumen regulasi dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menyegel pabrik nakal, mereka justru memilih bertindak tumpul dan menutup mata dengan dalih “menjaga iklim investasi”. Sikap abai inilah yang menjadi alasan utama mengapa masyarakat hari ini terus-menerus diracuni oleh zat berbahaya.
Sebab itulah, masyarakat Labuhanbatu Selatan kini berada di titik jenuh dan mulai melayangkan desakan nyata. Langkah pertama yang dituntut adalah pelaksanaan audit lingkungan menyeluruh dan transparan terhadap emisi udara serta kinerja Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dari ke-28 PKS yang beroperasi, terutama Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik BUMN PTPN IV Regional I PalmCo Labuhanbatu Selatan sebagai pemilik unit terbanyak, serta PT BAS, PT Mitra Sawit Perkasa, PT Milano Sei Pinang, PT Herfinta, PT Tujuh Serangkai, dan PT Nubika Jaya. Lebih lanjut, seluruh korporasi tanpa terkecuali harus diwajibkan memasang teknologi pengendalian pencemaran mutakhir, seperti sistem penutup kolam limbah guna menekan gas metana dan alat penyaring asap (scrubber) pada cerobong pabrik.
Bersamaan dengan itu, segenap elemen masyarakat menuntut ketegasan aparat penegak hukum, baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Negeri, untuk segera turun tangan membongkar gurita perizinan tata ruang dan mengusut kelalaian berat DLH Labusel. Berlandaskan pada Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 65 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), warga memiliki hak mutlak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Berdasarkan koridor hukum tersebut, jerat pidana korporasi dan sanksi administrasi tertinggi berupa pembekuan hingga pencabutan izin operasi sebagaimana diatur dalam Pasal 76 dan Pasal 82 UU PPLH wajib dijatuhkan secara tegas. Pemerintah harus disadarkan oleh hukum bahwa keuntungan ekonomi dari minyak sawit sama sekali tidak boleh ditukar dengan kesehatan paru-paru anak cucu warga Labuhanbatu noSelatan.
(Tim Redaksi)


















