banner 728x250

AUDENSI KELOMPOK TANI BALAM TANI JAYA DENGAN KOMISI B DPRD ROKAN HILIR

Oplus_131072
banner 120x600
banner 468x60

Rokan Hilir, 8 April 2026 – Kelompok Tani Balam Tani Jaya bersama perwakilan empat kepenghuluan di Kecamatan Balai Jaya menggelar audiensi sekaligus Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi B DPRD Kabupaten Rokan Hilir. Pertemuan berlangsung di ruang Komisi B dan dipimpin langsung Ketua Komisi B, Cindy Rahmadani.

banner 325x300

Audiensi ini menjadi wadah penyampaian 8 tuntutan utama masyarakat terkait penyelesaian sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Salim Invomas Pratama yang hingga kini belum tuntas.

Dua Tuntutan Mendesak Disampaikan*  Perwakilan masyarakat dari Kepenghuluan Balam Sempurna, Balam Jaya, Pasir Putih, dan Balai Jaya menegaskan dua poin awal:

1. Mendesak DPRD Rokan Hilir membentuk Panitia Khusus (Pansus)selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak RDP ditutup.

2. Meminta Pansus menindaklanjuti 8 poin tuntutan” yang disebut sebagai hak mutlak warga.

8 Tuntutan Masyarakat kepada Komisi B:

1. Komitmen Tanpa Penundaan: Penyelesaian status lahan eks-Karesidenan HGU PT Salim Invomas Pratama harus dimulai dalam 7 hari kerja pasca RDP.

2. Desak Kebijakan Tegas Bupati: DPRD diminta mendesak Bupati mengeluarkan kebijakan konkret berpihak pada Kelompok Tani Balam Tani Jaya.

3. Keterbukaan Informasi & Pengukuran Ulang: DPRD harus menjamin keterbukaan dan mendesak ATR/BPN melakukan pengukuran ulang batas-luas lahan.

4. Kawal Pengukuran Ulang Menyeluruh: Pengukuran harus total, akurat, transparan agar tidak ada keraguan batas wilayah.

5. Hentikan Operasional & Pasang Plang: Hentikan aktivitas perusahaan di lahan eks HGU dan pasang plang status sengketa.

6. Tolak Perpanjangan Izin HGU: Keluarkan surat penolakan resmi terhadap permohonan perpanjangan HGU PT Salim Invomas Pratama.

7. Kembalikan Hak Pengelolaan: Lahan eks HGU segera dikembalikan hak kelolanya kepada masyarakat melalui Kelompok Tani Balam Tani Jaya.

8. Alokasikan Lahan Plasma 30% Kebun Sei Balam dan Kebun Sei Dua ditetapkan sebagai lahan kemitraan/plasma 30% sesuai aturan.

Tuntutan dan data yang disampaikan hari ini pada dasarnya bertujuan untuk kepentingan masyarakat, khususnya Kecamatan Balai Jaya. Namun, perlu kita pahami bersama bahwa penyelesaiannya membutuhkan proses,waktu, dan keterlibatan berbagai pihak yang berkompeten,ungkap Cindy Ramadani

Oleh karena itu, audiensi hari ini menyimpulkan bahwa pembahasan persoalan ini akan dilanjutkan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak-pihak terkait. Adapun jadwal RDP akan ditentukan setelah kami melakukan rapat internal dan berkoordinasi dengan Pimpinan DPRD untuk menentukan langkah selanjutnya. Jika memungkinkan, pembahasan ini akan dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus), dengantetap mengikuti arahan Ketua DPRD. Hal-hal yang belum sempat dibahas pada audiensi ini akan kami matangkan kembali dalam rapat Berikutnyya.

Tanggapan Ketua Komisi B Cindy Rahmadani” Dalam RDP tersebut, Cindy Rahmadani menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa lahan membutuhkan proses dan keterlibatan pihak kompeten.

“Audiensi hari ini menyimpulkan pembahasan akan dilanjutkan melalui RDP lanjutan dengan menghadirkan OPD terkait dan eksekutif. Jadwal RDP akan ditentukan setelah rapat internal Komisi B dan koordinasi dengan pimpinan DPRD Rokan Hilir,” ujar Cindy.

Ia menambahkan, pembahasan melalui Pansus dimungkinkan dengan tetap mengikuti arahan Ketua DPRD. Hal-hal yang belum dibahas pada audiensi akan dimatangkan di rapat berikutnya.

“Harapan Masyarakat” Warga empat kepenghuluan berharap Komisi B DPRD Rokan Hilir mendengarkan aspirasi ini sebagai amanah rakyat dan bertindak cepat. Bagi mereka, lahan eks HGU tersebut merupakan sumber kehidupan dan masa depan warga Kecamatan Balai Jaya.

Audiensi ditutup dengan komitmen bersama untuk menindaklanjuti tuntutan masyarakat melalui mekanisme DPRD kabupaten Rokan Hilir.(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *