Pekanbaru, Riau : Senin 7 Juni 2026.Lokasi gelanggang permainan elektronik “Binggo” di pusat Kota Pekanbaru menjadi sorotan publik pada Minggu malam setelah terjadi insiden dugaan penghalangan tugas jurnalistik. Sejumlah awak media mengaku dihalangi dan dipersulit saat hendak melakukan peliputan langsung di lokasi.
Peristiwa bermula saat beberapa wartawan dari media online mendatangi lokasi Binggo untuk melakukan konfirmasi dan peliputan terkait aktivitas gelanggang permainan tersebut. Berdasarkan keterangan wartawan di lapangan, saat tiba di lokasi, petugas keamanan dan seorang yang mengaku sebagai perwakilan manajemen justru melarang pengambilan gambar dan meminta awak media meninggalkan area.
“Yang bersangkutan melarang kami meliput dengan alasan ‘tidak ada izin’. Padahal kami hanya ingin konfirmasi dan melihat kondisi langsung,” ujar salah satu wartawan yang tidak mau disebut namanya, Minggu malam.
Insiden adu argumen sempat terjadi hingga memicu ketegangan. Upaya mediasi di tempat tidak membuahkan hasil, sehingga peliputan tidak dapat dilanjutkan.
Penghalangan tugas jurnalistik diduga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat 3 yang menjamin kemerdekaan pers dan Pasal 18 ayat 1 yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menghalangi kerja wartawan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Binggo Arcade belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut. Upaya konfirmasi melalui humas lokasi juga belum mendapat respons.
Insiden ini memicu reaksi dari komunitas pers di Negara Republik Indonesia. Beberapa organisasi wartawan menilai tindakan penghalangan peliputan mencederai kebebasan pers dan transparansi informasi publik, terutama terkait usaha yang berkaitan dengan hiburan dan perizinan.
“Setiap warga negara, termasuk pelaku usaha, wajib menghormati kerja jurnalistik. Kalau ada keberatan, silakan gunakan hak jawab sesuai UU Pers, bukan dengan menghalangi,” kata seorang pengurus organisasi wartawan setempat.
Wartawan yang dihalangi menyatakan akan mencatat kejadian tersebut sebagai bahan laporan ke Dewan Pers dan Polres Pekanbaru Kota. Mereka juga meminta aparat kepolisian dan Satpol PP untuk menertibkan serta memastikan tidak ada lagi penghalangan terhadap tugas media di ruang publik.
Sementara itu, publik menunggu klarifikasi resmi dari pihak pengelola Binggo Arcade untuk menjelaskan duduk perkara sebenarnya dan langkah yang akan diambil ke depan.
Hingga berita ini disusun berdasarkan keterangan langsung wartawan di lapangan dan dokumen UU Pers No. 40/1999. Pihak Binggo Arcade berhak menggunakan hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan perundang-undangan ( Tumpu Rumapea ).


















