banner 728x250
Berita  

Dewi Juliani, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah cepat dan tegas yang dilakukan Polda Riau dalam membongkar praktik penyelewengan dan peredaran ilegal BBM bersubsidi yang meresahkan masyarakat.

Oplus_131072
banner 120x600
banner 468x60

PEKANBARU — Anggota Komisi VI DPR RI Dapil Riau I dari Fraksi PDI Perjuangan, Dewi Juliani, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah cepat dan tegas yang dilakukan Polda Riau dalam membongkar praktik penyelewengan dan peredaran ilegal BBM bersubsidi yang meresahkan masyarakat. Dalam sepekan terakhir, puluhan pelaku berhasil diamankan, sebuah pencapaian yang patut didukung seluruh pihak.

Namun, Dewi Juliani menegaskan, pengusutan tidak boleh berhenti hanya pada pelaku yang tertangkap di lapangan. Jaringan pemasok utama, penampung, hingga penadah yang menjadi sarang penimbunan harus dilacak dan diusut tuntas. Tanpa menyentuh para pemain besar di belakang layar, praktik ini akan terus berulang dan sulit diberantas.

banner 325x300

“Saya meminta kepolisian tidak hanya berhenti pada pelaku pengangkutan yang tertangkap. Telusuri dari mana BBM itu berasal, siapa yang memasok, siapa yang menampung, dan siapa yang menimbun. Semua pihak yang terlibat, tanpa terkecuali, harus diproses secara hukum seadil-adilnya,” tegas Dewi Juliani.

Dewi juga menyoroti keluhan masyarakat yang masih kerap mendapati antrean panjang di sejumlah SPBU di Riau, khususnya untuk mendapatkan solar bersubsidi. Kelangkaan yang terjadi di tengah melimpahnya pasokan di tingkat nasional, menjadi indikasi kuat bahwa ada pihak yang memanfaatkan celah untuk keuntungan pribadi.

“Masyarakat harus antre berjam-jam sementara di tempat lain BBM itu ditimbun dan dijual dengan harga lebih tinggi. Ini sangat merugikan rakyat kecil. Pengawasan distribusi harus diperketat di setiap titik, dari gudang, selama perjalanan, hingga sampai ke tangan konsumen akhir,” ujarnya.

Dewi Juliani menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan, penimbunan, dan perdagangan ilegal BBM bersubsidi adalah kejahatan yang merugikan keuangan negara serta melumpuhkan hak masyarakat yang membutuhkan. Oleh karena itu, sanksi yang diberikan harus setimpal dengan kerugian yang ditimbulkan:

– Pelaku pengangkutan dan penjualan ilegal: Dikenakan pidana penjara maksimal sesuai ketentuan yang berlaku serta denda yang berat.

– Pemasok dan pihak yang mengalirkan BBM subsidi ke jalur gelap: Diproses secara hukum, izin usaha dapat dicabut dan denda dikenakan sesuai kerugian negara.

– Penampung dan penimbun: Seluruh barang bukti disita, diganjar denda besar, dan dikenakan pidana karena menyengsarakan masyarakat banyak.

– Badan hukum/perusahaan yang terlibat: Denda maksimal dan pengawasan ketat dari instansi terkait agar tidak terulang.

“Penegakan hukum harus menyeluruh dan tidak pandang bulu. Sanksi yang berat dan denda yang menyakitkan harus dikenakan agar memberikan efek jera. Jika tidak, pelaku lain akan berani melakukannya lagi karena merasa risikonya lebih kecil dibanding keuntungan yang didapat,” tandas Dewi Juliani.

Dewi berharap langkah Polda Riau menjadi awal yang baik untuk memulihkan distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran, tepat waktu, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang berhak menerimanya.

(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *