banner 728x250
Berita  

Diduga Salah Gunakan Wewenang, Lurah Rimbo Melintang Diduga Pungut Uang Lewat RT/RW, Teguran Wakil Bupati Diabaikan

Oplus_131072
banner 120x600
banner 468x60

Rokan Hilir, 30 Juni 2026 – Kepala Kelurahan Rimbo Melintang, Kecamatan Rimbo Melintang yang dijabat Khairul Mizan, S.Pd diduga kuat menyalahgunakan wewenang dan jabatannya. Kebijakan yang diambil dinilai sepihak tanpa melalui musyawarah mufakat terlebih dahulu bersama perangkat maupun warga.

Berdasarkan informasi yang diterima, Lurah diduga memerintahkan pengutipan uang berkedok “infak” kepada seluruh warga melalui jajaran Ketua RT dan RW di lingkungan kelurahan. Kebijakan ini dinilai membebani masyarakat dan menuai keberatan.

banner 325x300

Akibat adanya kewajiban yang dipaksakan tersebut, sejumlah Ketua RT dan RW terpaksa harus merogoh kocek pribadinya sendiri untuk menyetorkan uang sebesar Rp200.000 setiap bulan kepada staf kelurahan. Padahal, warga banyak yang menolak pungutan tersebut.

“Modusnya dikatakan untuk membantu kaum dhuafa dan anak yatim, namun pada kenyataannya penyalurannya tidak tepat sasaran dan tidak jelas ke mana uang itu disalurkan,” ungkap salah satu narasumber.

Pihaknya menilai program tersebut diterapkan secara sepihak dan mengandung unsur paksaan, serta bentuk intervensi kepada bawahan.

Teguran Wakil Bupati Diabaikan

Merespons keluhan tersebut, perwakilan RT/RW dan warga akhirnya melaporkan persoalan ini langsung kepada Wakil Bupati Rokan Hilir, Jhoni Charles. Saat itu, Wakil Bupati sempat mencoba menghubungi Lurah namun tidak berhasil terhubung, sehingga kemudian menyampaikan teguran secara tertulis.

Dalam catatannya, Wakil Bupati menegaskan tiga hal:

1. Apakah kebijakan ini benar-benar hasil kesepakatan bersama?

2. Pemerintah wajib menggunakan cara musyawarah mufakat dalam mengambil kebijakan;

3. Jika kebijakan itu dibuat semata keputusan pribadi dan membebani bawahan, hal tersebut dinilai sebagai bentuk intervensi yang tidak dibenarkan.

Namun sayangnya, teguran dari pimpinan daerah tersebut seolah tidak dihiraukan. Kebijakan pengutipan uang itu tetap berjalan seperti biasa.

Bahkan, Lurah diduga melakukan pergantian jabatan secara tidak hormat kepada Ketua RT maupun RW yang tidak sepakat dengan programnya. Padahal, masa berlaku Surat Keputusan (SK) jabatan mereka masih cukup lama. Pergantian sepihak itu dilakukan dengan alasan yang dianggap mengada-ngada, yaitu atas nama “permintaan masyarakat”.

Warga Minta Penindakan Tegas

Atas berbagai permasalahan yang terjadi, warga Kelurahan Rimbo Melintang memohon kepada Bupati/Wakil Bupati Rokan Hilir, Inspektorat Kabupaten, serta Camat Rimbo Melintang untuk segera menindaklanjuti dan menelusuri persoalan ini.

Warga juga berharap agar nantinya ditempatkan pemimpin kelurahan yang benar-benar peduli, adil, dan berpihak kepada kepentingan seluruh masyarakat, bukan mengutamakan kebijakan sepihak.( Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *