Bintan, sinargebraktv.com
Kasus Pemutusan Hubungan Kerja sepihak terhadap karyawati berinisial M di PT Semesta Mitra Sejahtera, subkontraktor PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk, hingga kini belum menemui titik terang. Hampir 2 bulan sejak di-PHK pada 4 Juni 2026, mediasi di Disnakertrans Provinsi Kepri masih berputar tanpa keputusan.
Di balik kasus PHK itu, mencuat dugaan 4 pelanggaran berat. Upah di bawah UMK Bintan, tidak terdaftar BPJS, lembur tak dibayar, dan kontrak kerja tidak sesuai aturan. Lambatnya penanganan ini memunculkan pertanyaan soal efektivitas pengawasan dan tanggung jawab perusahaan induk.
Berdasarkan catatan, M di-PHK secara sepihak pada 4 Juni 2026 lalu. Sejak saat itu, permasalahan telah bergulir di meja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bintan, sebelum kemudian diserahkan sepenuhnya ke Disnakertrans Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Namun hingga hari ini, Senin (20/7/2026), belum ada keputusan yang dihasilkan.
M yang telah mengabdi selama tiga tahun sebagai juru masak di perusahaan tersebut justru tidak diakui statusnya sebagai karyawan tetap oleh manajemen. Hal ini terlihat dari tawaran kompensasi yang ditawarkan pihak perusahaan, hanya dua bulan gaji, yang nilainya pun jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan. Tawaran tersebut dengan tegas ditolak M karena dianggap tidak memenuhi hak yang seharusnya diterima sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga saat ini, M masih didampingi Adri, Ketua Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) Kepri. Dan terus berupaya menuntut kejelasan penanganan kasusnya. Ketika ditanya, M menyebutkan dirinya telah dimintai keterangan lebih lanjut. “Iya, hari ini (Senin 20 07 2026), saya dimintai penjelasan secara rinci oleh petugas Disnaker. Selain itu, rencananya besok mereka akan memanggil pihak perusahaan untuk dimintai tanggapan, “ungkap M melalui pesan tertulis, Senin (20/07/2026).
Terpisah, Adri, yang setia mendampingi M, coba dikonfirmasi. Dijelaskannya, “Disnakertrans provinsi Kepri telah memanggil pihak perusahaan. Dan panggilan itu telah dipenuhi. Sesuai jawaban yang disampaikan saat pertemuan, bahwa pihak perusahaan di daerah ini, tidak bisa memberi keputusan. Artinya, masih menunggu jawaban dari perusahaan di pusat, “ujar Adri lewat ponselnya, (24/07/2026).
Lambatnya penyelesaian ini justru memunculkan tanda tanya. Mengapa persoalan sekecil itu tak kunjung tuntas ? Bahkan, hampir dua bulan. Untuk itu, diminta kepada pihak Disnakertrans Kepri, agar dapat mendesak perusahaan untuk segera menyelesaikannya. Soalnya, M hingga kini masih menunggu jawaban yang pasti. Dan belum berani bekerja di tempat lain. Pasalnya, M takut bolak-balik dipanggil guna penyelesaian perkara ini.
Selain PHK sepihak, dalam perjalanan pengaduan juga terungkap sejumlah dugaan pelanggaran yang dialami M selama bekerja. Diantaranya, pemberian upah di bawah standar UMK, tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, pembayaran upah lembur yang tidak diberikan, serta kontrak kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Tak hanya itu. Informasi terbaru yang diperoleh, bahwa M tak pernah mencicipi THR selama tiga tahun bekerja. Parahnya lagi, jika M berhalangan, wajib mencarikan pengganti untuk mengerjakan pekerjaannya. Luar biasa memang. Baiknya, Disnakertrans Kepri segera mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan tersebut.
Masyarakat dan pengamat ketenagakerjaan pun mempertanyakan efektivitas pengawasan dan penanganan kasus ini. Mengapa perkara yang sudah jelas mengandung unsur pelanggaran memakan waktu lebih dari sebulan tanpa hasil nyata ? Apakah ada kendala yang menghambat proses penegakan hukum di sini ? Dan sejauh mana tanggung jawab perusahaan induk terkait praktik ketenagakerjaan yang dilakukan subkontraktornya ?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Semesta Mitra Sejahtera maupun Disnakertrans Kepri terkait langkah lanjutan yang akan diambil. M dan pendampingannya berharap proses ini tidak sekadar berputar di tempat, dan hak-hak pekerja dapat ditegakkan sebagaimana mestinya. Tim redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini. (Richard).


















