TAPANULI UTARA – Dunia pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara tengah disorot publik menyusul dugaan pengadaan buku teks pendamping yang belum melalui verifikasi resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Sejumlah kepala sekolah tingkat SD dan SMP di Taput diduga belum sepenuhnya mengacu pada SK Kemendikbudristek Nomor 018.B/H/P/2023 tentang Pedoman Perbukuan. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap judul buku teks pendamping yang digunakan dalam pembelajaran wajib lolos verifikasi dan penilaian oleh Pusat Perbukuan Kemendikbudristek.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, beberapa sekolah di Taput masih menggunakan buku dari penerbit tertentu yang judul bukunya belum tercantum dalam daftar buku terverifikasi di laman resmi SIBI Kemendikbudristek. Padahal, verifikasi bersifat per judul buku, bukan per penerbit. Artinya, legalitas penerbit tidak serta-merta menjamin seluruh produk bukunya layak edar untuk pembelajaran.
*Kepsek Akui Minim Sosialisasi, Orang Tua Resah*
Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan guru dan orang tua siswa. Mereka mempertanyakan kesesuaian materi ajar dengan Capaian Pembelajaran Kurikulum Merdeka.
Seorang kepala SD di Taput yang meminta namanya tidak dipublikasikan mengaku minim sosialisasi dari Dinas Pendidikan. “Kami tidak pernah menerima daftar resmi buku yang sudah lolos verifikasi. Selama ini kami memesan buku sesuai kebutuhan sekolah dan penawaran dari penerbit,” ujarnya.
Temuan awal mengindikasikan praktik serupa juga terjadi pada pengadaan tahun anggaran 2024. Sejumlah buku dari penerbit tertentu diduga diedarkan ke sekolah tanpa melalui mekanisme verifikasi per judul. Hal ini memunculkan spekulasi publik soal potensi lemahnya pengawasan hingga dugaan praktik tidak transparan dalam pengadaan.
*Plt Kadisdik Taput Belum Beri Penjelasan Detail*
Hingga berita ini diturunkan, Plt Kepala Dinas Pendidikan Tapanuli Utara belum memberikan keterangan resmi yang komprehensif. Saat dihubungi awak media, Plt Kadisdik menyatakan masih mempelajari persoalan tersebut.
Awak media juga mempertanyakan pemahaman jajaran Disdik Taput terkait penggunaan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) yang diwajibkan pemerintah pusat untuk menjamin transparansi pengadaan barang/jasa sekolah. Belum ada penjelasan rinci dari pihak dinas.
Sikap dinas ini dinilai sejumlah pihak tidak sejalan dengan semangat peningkatan mutu pendidikan yang kerap digaungkan Bupati Tapanuli Utara Dr. Jonius TP Hutabarat dan Wakil Bupati Dr. Deni Lumbantoruan.
Salah satu Orang Tua yang anaknya masih menimbah ilmu di kabupaten Tapanuli Utata, B.M.T. Manalu, mendesak Pemkab Taput segera bertindak. Ia meminta dilakukan audit terhadap buku yang beredar dan menarik buku yang belum terverifikasi.
“Pemerintah daerah harus segera audit dan menarik buku-buku yang belum lolos verifikasi Kemendikbudristek agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan orang tua dan guru. Jangan sampai pengadaan buku justru menjadi celah bagi oknum untuk mencari keuntungan pribadi di atas kepentingan pendidikan anak-anak kita,” tegas Manalu.
Publik kini menanti langkah konkret Bupati Tapanuli Utara untuk mengevaluasi tata kelola pengadaan buku dan memastikan seluruh proses sesuai regulasi. Hal ini penting demi menjaga integritas pendidikan dan menjauhkan dunia pendidikan dari praktik yang berpotensi merugikan peserta didik.(Eduard)


















