banner 728x250
Berita  

Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Terapkan Keadilan Restoratif, Tiga Tersangka Perkara Penadahan Dihentikan Penuntutannya

banner 120x600
banner 468x60

TANJUNGPINANG — KEPRI | Rabu, 7 Oktober 2026, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Sundoro Adi, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Martahan Napitupulu, S.H., M.H., serta Jaksa Fasilitator Endra Rezkyanur, S.H., Muhammad Rifaniansyah, S.H., dan Riris Monica Sari Simarmarta, S.H., menggelar kegiatan Ekspose Permohonan Persetujuan Penyelesaian Perkara Pidana melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR). Kegiatan berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rabu (7/10/2026).

banner 325x300

Ekspose tersebut dilaksanakan di hadapan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Dr. Diah Yuliastuti, S.H., M.H., didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H., beserta jajaran pimpinan.

Perkara yang disetujui untuk dihentikan penuntutannya melibatkan tiga tersangka, yakni Rolando Patria Rosi, Amelia Kencana Rosi, dan Rinawati, dengan korban Imam Pratama. Perkara ini berkategori penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 591 huruf a juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 591 huruf b juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyelesaian perkara ini telah memenuhi syarat ketentuan Pasal 80 juncto Pasal 82 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: B-73/E/Ejp/01/2026 tanggal 9 Januari 2026. Hasil penelusuran data SIPP maupun CMS menunjukkan ketiga tersangka tidak memiliki catatan pidana sebelumnya. Para pihak pun telah menandatangani Pakta Integritas, yang disaksikan keluarga masing-masing serta diketahui Jaksa Fasilitator.

Penghentian penuntutan ini telah mendapat persetujuan resmi dari Kejaksaan Tinggi Kepri setelah melalui tahapan penelitian, evaluasi, dan proses perdamaian yang memenuhi seluruh syarat hukum yang berlaku.

Penerapan Keadilan Restoratif ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mewujudkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan hubungan antar pihak, tanpa mengabaikan kepastian hukum.

“Keadilan tidak hanya tentang menghukum, tetapi juga tentang memulihkan.” (Rizki Arianto)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *