banner 728x250
Berita  

Kelompok Tani Balam Tani Jaya Desak Kepastian Hak Lahan Eks HGU PT Salim Ivomas Pratama

banner 120x600
banner 468x60

ROKAN HILIR – Kelompok Tani Balam Tani Jaya bergerak maju demi memperjuangkan hak masyarakat atas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Salim Ivomas Pratama Tbk. Didampingi oleh media Gebrak TV serta jajaran Pengurus Cabang (DPC) Lembaga Aliansi Indonesia Kabupaten Rokan Hilir, perwakilan kelompok tani kembali mendatangi sejumlah instansi pemerintahan terkait di Bagansiapiapi.

banner 325x300

Kedatangan mereka kali ini bertujuan untuk mengantarkan surat kedua (surat tanggapan) tertanggal 5 Juni 2026. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas surat pertama mengenai “Pernyataan Sikap dan Pemenuhan Hak Masyarakat” yang telah dilayangkan empat bulan lalu, tepatnya pada 9 Februari 2026, namun belum mendapatkan kepastian hukum yang jelas.

 

Menuntut Janji dan Transparansi

Surat bernomor 019/KT-BTJ/VI/2026 tersebut ditujukan langsung kepada sejumlah pemangku kebijakan strategis di Kabupaten Rokan Hilir, di antaranya:

Bupati Rokan Hilir (Cq. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian / DKPP)

Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Rokan Hilir

Dewan Pimpinan Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Rokan Hilir

Dalam poin tuntutannya, Kelompok Tani Balam Tani Jaya memberikan tenggat waktu selama 15 hari kerja bagi instansi terkait untuk memberikan jawaban resmi dan konkret agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dukungan dari Empat Kepenghuluan

Perjuangan ini bukan tanpa dasar yang kuat. Surat pernyataan sikap ini merupakan representasi kolektif dari masyarakat yang berdomisili di Kecamatan Balai Jaya, yang secara kelembagaan didukung dan ditandatangani oleh 4 (empat) Kepala Desa/Penghulu serta tokoh adat setempat, meliputi.

Kepenghuluan Balam Sempurna

Kepenghuluan Balam Jaya

Kepenghuluan Pasir Putih

Kepenghuluan Balai Jaya

Lembaga Adat Melayu Riau (LAM-R) Kecamatan Balai Jaya

Secara garis besar, terdapat empat tuntutan inti yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yakni:

Pemenuhan hak plasma masyarakat sebesar 30% dari total lahan eks HGU yang akan diberikan izin pembaruan.

Penetapan distribusi lahan secara berkeadilan dengan ketentuan luas lahan 4 { hektar per Kepala Keluarga }

Penetapan lokasi dan peta bidang lahan masyarakat secara terbuka, terukur, dan partisipatif.

Pengembalian lahan di luar batas eks HGU kepada Pemerintah Desa/Kepenghuluan untuk dimanfaatkan sebagai lahan pertanian lokal.

Pengawalan Ketat Lembaga dan Media

Ketua Kelompok Tani Balam Tani Jaya, Helvi, bersama Sekretaris Supriyono, menegaskan bahwa masyarakat tidak akan tinggal diam dan menolak keras adanya pembaruan izin HGU sepihak sebelum hak-hak nyata masyarakat direalisasikan secara adil dan sah.

Pendampingan dari DPC Lembaga Aliansi Indonesia Rokan Hilir dan media Gebrak TV diharapkan mampu mengawal kasus sengketa lahan ini agar tetap berjalan transparan, objektif, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat tempatan yang menggantungkan hidupnya di wilayah perkebunan kencana, kayangan, sungai dua, dan balam.

Hingga berita ini diturunkan, dokumen tanda terima surat fisik dipastikan telah masuk dan distempel resmi oleh masing-masing kantor instansi terkait di Rokan Hilir pada tanggal 8 Juni 2026. Masyarakat kini menunggu itikad baik dan respons nyata dari jajaran pemerintah daerah.(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *