banner 728x250

Kewajiban PT. Semesta Mitra Sejahtera Dipenuhi, Perselisihan PHK Sepihak Berakhir Damai

banner 120x600
banner 468x60

Bintan, sinargebraktv.com

 

banner 325x300

Perselisihan ketenagakerjaan yang menyita perhatian selama dua bulan belakangan ini, antara seorang karyawati PT Semesta Mitra Sejahtera, subkontraktor PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk, akhirnya menemukan titik temu. Setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau, kedua belah pihak sepakat mengakhiri sengketa secara damai, Kamis (06/08/2026).

Kasus bermula awal Juni 2026 lalu. Saat itu Marni yang telah mengabdi selama tiga tahun sebagai juru masak di perusahaan tersebut, mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak tanpa kesepakatan bersama. Merasa tidak mendapatkan perlakuan yang adil, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Marni akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Disnakertrans Kepri,  didampingi Adri, Ketua Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F-SPSI) Provinsi Kepri.

Dalam kurun waktu dua bulan, permasalahan tersebut berproses di meja mediasi. Berkat keseriusan pihak dinas dalam menengahi serta kesediaan kedua belah pihak duduk bersama, kesepakatan pun akhirnya tercapai. Penandatanganan berita acara kesepakatan damai berlangsung di lingkungan kantor Disnakertrans Kepri, dengan kehadiran Marni, perwakilan serikat pekerja serta kuasa hukum PT. Semesta Mitra Sejahtera.

“Saya dan Mbak Marni memenuhi undangan Disnakertrans untuk menyelesaikan permasalahan yang ada hari ini. Bersama pihak perusahaan yang diwakili kuasa hukumnya, kami telah menandatangani surat kesepakatan damai. Terhitung hari ini, tidak ada lagi persoalan yang menggantung, dan pihak perusahaan telah memenuhi seluruh kewajibannya terhadap Mbak Marni, “ungkap Adri didampingi Marni kepada media.ini, usai penandatanganan.

Dalam kesepakatan tersebut, kedua belah pihak saling memaafkan dan menyatakan menganggap seluruh peristiwa yang terjadi sudah selesai serta tidak akan mempermasalahkannya kembali di kemudian hari.

Kasus ini menjadi catatan penting dalam penegakan hak-hak pekerja di wilayah Kepri. Sekaligus membuktikan bahwa jalur mediasi yang ditempuh melalui instansi berwenang dapat menjadi jalan tengah yang mengedepankan keadilan tanpa harus melalui proses hukum yang berlarut-larut. Melalui pernyataan ini, secara resmi disampaikan bahwa sengketa PHK yang dialami Marni telah dinyatakan selesai secara ke kekeluargaan. (Ray).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *