Tim Hukum Kelompok Tani Sosopan Eka Sakti Akan Serahkan Legal Opinion, Dorong Penyelidikan Dugaan Korupsi dan Pemalsuan Dokumen Atas Areal Plasma PTPN IV
PUJUD (Rohil) – Sabtu: 05 Srptember 2026. Sebuah Legal Opinion yang disusun berdasarkan Laporan Pengaduan Kelompok Tani Sosopan Eka Sakti, Nomor 005/KTSES/PJ/VIII/2026 tanggal 20 Agustus 2026 di Kejaksaan Tinggi Riau, menyimpulkan bahwa terdapat dasar yang cukup rasional dan objektif untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan penerbitan sekitar 84 Surat Keterangan Tanah (SKT) serta penguasaan/manfaat atas areal plasma seluas ±58,38 Ha di Desa Pujud, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Pendapat hukum ini disusun untuk menilai secara yuridis rangkaian peristiwa sejak tahun 1987, 1997, hingga 2018, yang mencakup dugaan manipulasi data, penerbitan SKT bermasalah, dugaan nama fiktif penerima plasma, serta dugaan keterlibatan pihak korporasi dalam pengalihan hak atas areal yang semula dikaitkan dengan program PIR/PTPN IV.
Pokok-Pokok Penting dalam Legal Opinion:
1. Status Areal, Berdasarkan surat DLHK Provinsi Riau, areal ±58,38 Ha terdiri dari 54,12 Ha HPK dan 4,26 Ha APL, serta dikaitkan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 382/Kpts-II/87 tentang pelepasan kawasan hutan untuk proyek PIR KHUSUS.
2. Penerbitan 84 SKT (2018)
Mantan Kepala Desa Pujud, Afrizal, diduga menerbitkan sekitar 84 SKT pada hamparan ±29,926 Ha. Legal Opinion menegaskan bahwa setiap SKT harus diuji secara individual dari sisi kewenangan, prosedur, kebenaran materiil, dan penggunaannya.
3. Dugaan Pemalsuan dan Nama Fiktif
Terdapat indikasi bahwa sejumlah nama yang tercantum dalam dokumen tidak benar-benar merupakan pemilik/peserta plasma. Verifikasi melalui Dukcapil, arsip desa, dan data PTPN IV sangat direkomendasikan.
4. Keterlibatan PT Karya Abadi Samasejati
Laporan menyebut adanya surat keterangan dari perusahaan tersebut (1997) yang ditandatangani oleh Direktur Utama Ngadiman. Legal Opinion menekankan perlunya pembuktian tindakan konkret dan manfaat yang diterima oleh pihak korporasi.
5. Kerangka Hukum 2026
KUHP baru (UU 1/2023) berlaku 2 Januari 2026, dengan Pasal 603 dan 604 menggantikan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.
KUHAP baru (UU 20/2025) juga berlaku sejak 2 Januari 2026, dan mengatur proses penyidikan baru untuk perkara yang belum dimulai sebelumnya.
Namun, penerapan pasal terhadap perbuatan 2018 harus memperhatikan asas legalitas, tempus delicti, dan ketentuan peralihan/ lex mitior.
6. Kesimpulan Akhir
Legal Opinion menyatakan: “TINDAK LANJUTI PADA TAHAP PENYELIDIKAN” dengan fokus pada penguncian status tanah, verifikasi 84 SKT, identitas penerima, aliran manfaat, hubungan para pihak, dan penghitungan kerugian keuangan negara/perekonomian negara.
Rekomendasi Tim Hukum
Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan langkah-langkah penyelidikan sebagaimana direkomendasikan dalam Legal Opinion, antara lain:
Meminta dokumen asli Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 382/Kpts-II/87 dan peta lampiran.
Mengamankan 84 SKT asli beserta register desa.
Meminta data ATR/BPN, PTPN IV, dan DLHK.
·Melakukan verifikasi identitas dan pemeriksaan lapangan.
· Menelusuri aliran manfaat dan menghitung kerugian negara melalui auditor. (***)
Kontak: 081276287777
Tim Advokasi Kelompok Tani Sosopan Eka Sakti (Pujud ‐ Rokan Hilr – Riau)
Arjuna Sitepu CPR
Investigator DPP KPK TIPIKOR


















