Tapanuli Selatan, sinargebraktv.com
Warga Desa Nanggarjati Hutapadang, Kecamatan Arse, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), kembali melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) periode 2019 hingga 2025. Kali ini laporan disampaikan ke tingkat provinsi, setelah sebulan lebih pengaduan serupa yang diajukan ke instansi di tingkat kabupaten terkesan jalan di tempat dan belum ada kejelasan penanganan.
Awalnya, laporan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran desa tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapsel dan Inspektorat Kabupaten Tapsel. Namun hingga lebih dari 30 hari berlalu, warga belum melihat adanya langkah penindakan, pemeriksaan, maupun pemberitahuan resmi terkait status laporan mereka.
Situasi ini memunculkan keresahan dan menjadi gunjingan luas di tengah masyarakat setempat, yang kemudian mendorong warga untuk membawa permasalahan ini ke jenjang yang lebih tinggi.
Senin (20/07/2026), perwakilan warga secara resmi menyerahkan kembali laporan dengan pokok permasalahan yang sama ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara dan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara.
“Proses penanganan di kabupaten terasa sangat lama dan tidak ada perkembangan. Oleh karena itu, hari ini kami melaporkan kembali ke Kejati Sumut dan Inspektorat Pemprov Sumut. Ini bukti resmi penyerahan laporan kami, “ungkap SR, salah seorang warga yang ikut mengantarkan dokumen tersebut, sembari menunjukkan bukti tanda terima dari Kejati Sumut.
Ditambahkannya, “Kami juga sangat berharap laporan ini segera ditanggapi dan ditindaklanjuti dengan serius. Dan kami juga memohon kepada media untuk terus mengawal perkembangan kasus ini sampai terang benderang, “tuturnya.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari Kejari Tapsel maupun Inspektorat Tapsel terkait alasan belum adanya kemajuan atas laporan yang telah disampaikan sejak sebulan lalu. Warga mempertanyakan apakah ada kendala teknis, hambatan administratif, atau hal lain yang membuat dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan desa tersebut tidak segera diperiksa.
Masyarakat menaruh harapan besar agar Kejati Sumut dan Inspektorat Sumut dapat memeriksa laporan ini secara independen, transparan, dan segera mengungkap fakta sebenarnya dari pengelolaan Dana Desa selama enam tahun terakhir. Warga juga menuntut agar pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku jika terbukti melakukan pelanggaran.
Redaksi akan terus memantau perkembangan penanganan laporan ini di kedua instansi tingkat provinsi tersebut. (Monang).


















