banner 728x250
Berita  

Pelecehan Nyata Terhadap Jurnalis yang Ungkap Praktik “Kencing Minyak” Ilegal

banner 120x600
banner 468x60

ROKAN HILIR, RIAU — Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di kawasan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, menjadi ladang bisnis gelap sekaligus zona berbahaya bagi siapa pun yang berani mengawasi. Saat tim gabungan LSM KPK DPP dan wartawan melintas serta beristirahat di dekat gudang tempat penyimpanan minyak, mereka justru disambut dengan cara yang merendahkan profesi: ditawari uang receh sebesar Rp10.000 hingga Rp20.000 agar segera pergi dan tidak mengamati lebih lanjut.

Peristiwa yang terjadi pada Senin, 14 Juni 2026 ini bukan sekadar peristiwa biasa. Modus tersebut adalah bentuk pelecehan dan penghalangan kerja jurnalistik yang dilakukan oknum pengelola gudang dan mafia minyak untuk menutupi praktik ilegal yang dikenal sebagai “kencing minyak” — pengurangan muatan secara diam-diam dari truk tangki BBM bersubsidi maupun Crude Palm Oil (CPO) yang merugikan keuangan negara.

banner 325x300

Uang Receh: Senjata Merendahkan dan Mengintimidasi

Menurut laporan tim investigasi, saat hendak melakukan pengamatan dan konfirmasi secara sopan, penjaga lokasi malah mengulurkan uang receh dengan nada meremehkan. Tindakan ini memiliki makna ganda: selain berusaha mengusir agar tidak ada laporan yang terungkap, hal itu juga menjadi bentuk penghinaan terhadap peran pengawasan sosial yang dijalankan wartawan dan lembaga pengawas.

Jika tidak berhasil diusir dengan cara halus, ancaman berubah menjadi lebih nyata. Tim kerap mendapatkan intimidasi verbal, penyitaan alat kerja, hingga kekerasan fisik. Para pelaku merasa berkuasa karena diduga memiliki perlindungan dari oknum tertentu, membuat hukum rimba seolah berlaku di wilayah itu.

“Ini bukan pemberian bantuan. Ini upaya meremehkan profesi dan menutupi kejahatan yang merugikan negara miliaran rupiah. Uang Rp10 ribu itu harga yang mereka anggap cukup untuk membungkam kebenaran,” ujar salah satu anggota tim investigasi.

Lingkaran Kejahatan Berdampak Luas

Praktik “kencing minyak” bukan kejahatan kecil. Perputaran uangnya sangat besar, sehingga pelaku nekat melakukan segala cara demi menjaga keberlangsungan bisnis gelap mereka. Secara hukum, tindakan ini melanggar aturan berat:

– UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 — Penyelewengan dan penggelapan BBM/CPO yang merugikan keuangan negara diancam penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

– UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers — Setiap orang yang menghalangi, mengganggu, atau mengintimidasi wartawan dalam menjalankan tugasnya diancam pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

– UU Perdagangan dan UU Lingkungan Hidup — Mengatur larangan peredaran barang bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan.

Mengapa Kasus Ini Terus Berulang?Fenomena ini menjadi ironi: semakin besar kerugian negara, semakin kejam cara pelaku melindungi usahanya. Posisi wartawan menjadi sangat rentan karena:  – Adanya jaringan perlindungan yang membuat pelaku merasa kebal hukum

– Lemahnya pengawasan dan penindakan di lapangan

– Anggapan bahwa dengan uang atau ancaman, kebenaran bisa dibungkam

Tim gabungan LSM KPK DPP dan wartawan menegaskan tidak akan berhenti di tengah jalan. Mereka telah meminta pendampingan hukum serta perlindungan keselamatan kerja. Pihaknya juga mendesak Kapolda Riau dan jajaran penegak hukum terkait untuk segera turun tangan, melakukan penggerebekan, dan membongkar jaringan mafia minyak ini sampai ke akarnya.

“Jangan biarkan jalan negara menjadi jalur kejahatan, dan uang receh menjadi alasan untuk membungkam pengawasan. Hukum harus setajam silet bagi siapa pun yang merugikan rakyat dan negara,” tegas perwakilan tim investigasi. (Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *