Bengkalis – Riau : Minggu 1 Oktober 2026. Maraknya dugaan praktik perjudian berkedok Gelanggang Permainan (Gelper) elektronik yang menjadi ajang transaksi mata uang rupiah, terpantau yang masih wilayah hukum Polsek Pinggir, Polres Bengkalis.
Berdasarkan pantauan tim pada Minggu, 01 November 2026 sekira pukul 16:44 WIB, terlihat sebuah bangunan ruko dengan pintu berwarna hijau yang diduga menjadi lokasi Gelper berada di Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Lokasi tersebut tidak jauh dari Mako Polsek Pinggir, kurang lebih hanya berjarak 2 KM. Dari video yang direkam oleh salah satu tim dilokasi arena, terlihat aktivitas beroperasi bebas di dalam ruko tersebut, dengan 1 unit sepeda motor terparkir di depan berketetapan di jalan lintas sumatera.
Meskipun berkedok wahana permainan ketangkasan, mayoritas pemain yang mendatangi lokasi ini hingga larut malam adalah orang dewasa dengan perputaran uang taruhan yang kecil hingga besar.
Menurut informasi yang dihimpun di lapangan, lokasi yang diduga Gelper tersebut sudah cukup lama beroperasi, sehingga menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait tumpulnya penegakan hukum terhadap segala bentuk perjudian.
Padahal, dalam aturan kepolisian dan Undang-Undang KUHP yang baru, segala bentuk perjudian apapun bentuknya harus dilakukan penindakan tegas.
Reporter Media Sinar Gebrak TV. berharap jajaran Polsek Pinggir yang dipimpin Kanit Reskrim,Kanit Intelkam,Kanit Samapta, agar segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan lokasi perjudian tersebut.
Selain itu, Pemerintah Desa Pangkalan Libut juga diminta untuk turun langsung bersama Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Pinggir untuk melakukan pengecekan dugaan arena perjudian, agar segera mengamankan alat-alat elektronik yang diduga dijadikan ajang transaksi uang.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polsek Pinggir dan Pemerintah Desa Pangkalan Libut.( Tumpu Rumapea ).


















