banner 728x250
Berita  

Perkuat Tata Kelola dan Kepastian Hukum, Kejati Kepri dan BNI Teken Kerja Sama Strategis

banner 120x600
banner 468x60

TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi menjalin sinergi strategis dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penyediaan layanan perbankan dan penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Senin (20/04/2026).

Acara yang berlangsung khidmat di Aula Sasana Baharuddin Lopa ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, J. Devy Sudarso, dan Regional CEO BNI Wilayah 02, Khairul Salam, beserta jajaran pejabat utama kedua instansi.

banner 325x300

Sinergi Layanan Perbankan dan Bantuan Hukum Ruang lingkup kerja sama ini mencakup dua pilar utama. Pertama, pengelolaan keuangan negara yang meliputi pembukaan rekening pengeluaran, penerimaan, hingga rekening penampungan barang bukti (uang titipan) dan denda tilang secara transparan.

Kedua, penguatan aspek hukum melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN). Kejati Kepri siap memberikan bantuan hukum (litigasi dan non-litigasi), pertimbangan hukum (Legal Opinion), pendampingan hukum (Legal Assistance), hingga tindakan hukum lainnya seperti mediator atau fasilitator jika terjadi sengketa.

Dalam arahannya, Kajati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan bahwa kolaborasi ini adalah langkah nyata dalam menciptakan tata kelola pemerintahan dan korporasi yang baik (Good Governance).

“Pemanfaatan layanan BNI bukan hanya mempermudah administrasi, tetapi juga memperkuat transparansi dan keamanan transaksi. Dengan sistem monitoring yang terintegrasi, risiko penyimpangan dapat diminimalisir, sehingga memperkuat upaya pencegahan korupsi,” tegas J. Devy Sudarso.

Beliau juga menambahkan bahwa prinsip perbankan yang akuntabel sangat sejalan dengan semangat Kejaksaan dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang bersih dan berintegritas.

Kajati mengingatkan bahwa kewenangan Kejaksaan kini semakin luas, tidak hanya pada penuntutan pidana, tetapi juga perlindungan kekayaan negara melalui bidang Datun berdasarkan UU No. 11 Tahun 2021.

“Kejati Kepri melalui JPN siap mendukung operasional BNI melalui mitigasi risiko hukum dan penyelamatan aset negara. Kami ingin kerja sama ini tidak berhenti sebagai dokumen formal, tetapi diimplementasikan secara konkret demi pembangunan yang berkelanjutan di Kepulauan Riau,” tambahnya.

Penandatanganan ini menjadi bukti nyata semangat kolaborasi antara Kejaksaan dan BUMN. Dengan dukungan teknologi perbankan BNI yang modern dan pendampingan hukum dari Kejati Kepri, kedua institusi optimistis dapat menghadirkan pelayanan publik yang lebih akuntabel dan memberikan kontribusi positif bagi kesejahteraan masyarakat di wilayah Kepulauan Riau.

(Rizki Arianto)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *