banner 728x250
Berita  

POLRES ROHIL TANGKAP PENGEDAR SABU DI BANGKO PUSAKO, 13,31 GRAM DAN BARANG BUKTI DISITA!

banner 120x600
banner 468x60

ROKAN HILIR, Riau — 14 September 2026 — Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap seorang pengedar di Dusun Suka Damai, Desa Bangko Sempurna, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir. Penangkapan dilakukan pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, menyusul informasi masyarakat yang mengindikasikan sebuah rumah di lokasi tersebut kerap dijadikan tempat penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

banner 325x300

Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir, AKP Ronni T. M. Sitinjak, S.E., M.H., menyampaikan bahwa tim bertindak cepat setelah informasi dipastikan kebenarannya.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, kami lakukan penyelidikan. Setelah cukup bukti, tim langsung turun dan melakukan penggerebekan. Seorang laki-laki berinisial ON alias A (33) berhasil diamankan di lokasi,” ujar Ronni mewakili Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H.

Saat penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik klip merah berisi sabu dengan berat total 13,31 gram. Barang haram itu ternyata disembunyikan di dalam dua botol plastik yang dilapisi lakban hitam — modus yang sengaja dirancang untuk mengelabui pengawasan.

Selain narkotika, tim juga menyita:

Puluhan plastik klip kosong

2 unit timbangan digital

2 sendok sekop alat pengemas

Uang tunai Rp 480.000 (diduga hasil penjualan)

1 unit handphone Android

Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh sabu itu miliknya. Ia mengaku mendapatkan pasokan dari seorang pria berinisial SS alias I, yang saat ini masih dalam pengejaran dan penyelidikan intensif. Hasil tes urine tersangka menunjukkan negatif, memperkuat dugaan bahwa ON bukan sekadar pemakai, melainkan pengedar yang menjual ke orang lain.

Tersangka dan seluruh barang bukti kini dibawa ke Mapolres Rokan Hilir untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara yang berat.

“Polres Rokan Hilir tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Kami terus bergerak aktif. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berani melaporkan setiap aktivitas narkoba yang diketahui — bersama kita bersihkan Rohil dari narkotika,” tegas Kasat Narkoba.

Laporkan setiap aktivitas mencurigakan — mari kita jaga wilayah kita bersama!(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *