BAGAN BATU – Genderang perang terhadap narkotika terus ditabuh jajaran Polsek Bagan Sinembah. Kali ini, seorang pria berinisial AHYAR alias ENOI tak berkutik saat tim operasional menggerebek kediamannya di Jalan Utama Dusun Bagan Sinembah, Kecamatan Bagan Sinembah Raya (Basira), Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (17/4/2026).
Operasi kilat yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K, S.I.K, M.H, ini berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,6 gram beserta perangkat pendukung peredarannya.
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersangka yang diduga kuat kerap dijadikan tempat transaksi barang haram. Merespons cepat laporan tersebut, AKP Gian Wiatma segera memerintahkan tim untuk melakukan pengintaian.
“Tepat pukul 16.30 WIB, tim bergerak melakukan penindakan. Tersangka ENOI berhasil kami amankan di dalam rumahnya tanpa perlawanan berarti,” ujar Kapolsek.
Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan dua paket sabu yang disembunyikan secara cerdik di dalam kamar dan kotak rokok di area jendela. Tak hanya sabu, polisi juga menyita timbangan digital, puluhan plastik bening kosong, alat hisap (bong), serta tiga unit ponsel yang diduga kuat sebagai alat komunikasi transaksi.
Satu Pelaku Masuk DPO
Dari hasil interogasi di tempat, tersangka ENOI bernyanyi bahwa pasokan sabu tersebut ia peroleh dari seorang pria berinisial RUDI. Polisi pun bergerak cepat melakukan pengembangan ke rumah pemasok tersebut.
Sayangnya, RUDI berhasil mencium kedatangan petugas dan melarikan diri melalui pintu belakang. Meski pelaku utama melarikan diri dan kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), petugas berhasil menemukan tambahan empat paket kecil sabu dan alat hisap di lokasi persembunyiannya.
Hasil Tes Urine Positif
Ketegasan keterlibatan ENOI semakin diperkuat dengan hasil tes urine yang menyatakan dirinya Positif Methamphetamine (MET). Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah sebelum dilimpahkan ke Polres Rokan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.
AKP Gian Wiatma menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan kendor. Sinergi dengan masyarakat adalah kunci. Mari kita jaga generasi muda kita dari bahaya laten narkotika. Jika ada aktivitas mencurigakan, segera lapor, akan kami tindak tegas!” tegas AKP Gian dengan nada optimis.
Kini, ENOI terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara pengejaran terhadap DPO RUDI terus dilakukan secara intensif.(Red)


















