banner 728x250
Berita  

POLSEK PUJUD UNGKAP KASUS NARKOTIKA, AMANKAN 5,35 GRAM SABU DI TANJUNG MEDAN

banner 120x600
banner 468x60

PUJUD ROHIL – Polsek Pujud jajaran Polres Rokan Hilir kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Sabtu malam (23/5/2026), petugas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya, sekaligus mengamankan seorang pria beserta barang bukti dengan berat kotor mencapai 5,35 gram.

banner 325x300

Kapolsek Pujud, AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si melalui Kanit Reskrim, IPDA Rendi Lopiga Tarigan, S.H., M.H menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi dan penyimpanan barang bukti narkotika di sebuah rumah warga di Jalan Lintas Pujud–Tanjung Medan, Dusun Simpang Jengkol, Kepenghuluan Kasang Bangsawan, Kecamatan Pujud.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Pujud langsung memimpin tim Unit Reskrim melakukan penyelidikan mendalam. Berbekal data yang akurat, sekitar pukul 20.30 WIB, petugas bergerak mendatangi lokasi yang dicurigai. Di lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama LS alias O (37 tahun) yang sedang berada di dalam rumah.

Proses penggeledahan dilakukan secara prosedural dan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa enam paket plastik berisi kristal diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di lokasi berbeda. Sebanyak lima paket ditemukan tersimpan rapi di dalam dompet kecil, lalu diselipkan di dalam karung beras di dapur. Sementara itu, satu paket lainnya disembunyikan di dekat pintu depan rumah, dibalut tisu putih dan ditindih batu kecil agar tidak terlihat.

Selain barang bukti utama, petugas juga menyita sejumlah barang penduga lainnya, yakni satu unit handphone merk Realme warna biru yang diduga digunakan untuk sarana komunikasi transaksi, satu buah mancis, dompet kecil, tisu putih, serta setengah karung beras tempat barang bukti disembunyikan.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Ia mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial A alias O yang saat ini sedang diburu dan menjadi fokus pengembangan penyelidikan pihak kepolisian.

Identitas tersangka diketahui bernama LS alias O, lahir di Aek Nabara, Sumatera Utara, 4 April 1989, berprofesi sebagai petani/pekebun, dan berdomisili di Kepenghuluan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir.

Atas perbuatannya, tersangka kini dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di markas Polsek Pujud untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Rokan Hilir guna melakukan pengembangan kasus, termasuk memburu pemasok barang haram tersebut agar jaringan peredaran dapat terputus sampai ke akarnya.

Kapolsek Pujud menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak segan-segan memberikan informasi apabila mengetahui adanya indikasi atau aktivitas mencurigakan, demi terciptanya lingkungan yang aman, damai, dan bersih dari narkoba.(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *