ROKAN HILIR — Polsek Simpang Kanan jajaran Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 37,81 gram sekaligus menangkap tiga orang tersangka pada Jumat (2/10/2026).

Pengungkapan berawal dari informasi yang diterima Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan sekira pukul 16.00 WIB, yang menyebut adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kepenghuluan Bukit Selamat, Kecamatan Simpang Kanan.
Berdasarkan keterangan resmi Kapolsek Simpang Kanan, IPTU Donal Sihombing, S.H., tim opsnal segera bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan di sebuah gubuk yang terletak di kebun sawit, Jalan Lorong Kisaran, Kepenghuluan Bukit Selamat, sekira pukul 17.30 WIB.
“Di dalam gubuk tersebut, petugas menemukan tiga orang yang sedang duduk bersama dengan alat penghisap sabu atau bong di lantai. Kami pun melakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat, Homsyah Yadi Sinaga,” ujar Kapolsek IPTU Donal Sihombing, S.H., Sabtu (3/10/2026).
Dari penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
6 paket narkotika diduga sabu-sabu dengan berat kotor 37,81 gram
1 unit timbangan digital
Alat penghisap (bong), kaca pirek, sendok pipet
2 unit ponsel (Vivo dan Oppo)
Uang tunai Rp1.050.000 diduga hasil penjualan
Buku catatan transaksi dan tas penyimpanan
Ketiga tersangka yang diamankan adalah
1. Yudi Candra Utama alias Yudi (31) warga Jalan Paus, RT 002/RW 002, Bukit Selamat
2. Ahmad Zailani Sinaga alias Amat Sekdes (49) warga Bukit Selamat, RT 003/RW 004
3. Yogi Kurniawan alias Yogi (26) warga Pulau Serdang, Bukit Selamat
“Pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa narkotika tersebut milik Yudi yang bekerja sama dengan Ahmad Zailani. Sedangkan Yogi berperan sebagai pembeli yang sedang melakukan transaksi saat digerebek. Sumber barang diduga berasal dari seseorang bernama Anto yang saat ini masih ditelusuri,” jelas Kapolsek.
Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan reaktif positif Metaphetamine dan Amphetamine. Ketiganya kini ditahan dan diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus tercatat dalam Laporan Polisi nomor: LP/A/02/X/2026/UNIT RESKRIM/POLSEK SIMPANG KANAN/POLRES ROHIL/POLDA RIAU, tanggal 2 Oktober 2026.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap dugaan peredaran narkotika di lingkungannya. Kami akan terus melakukan penindakan tegas tanpa kompromi demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas IPTU Donal Sihombing.
Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Simpang Kanan untuk proses penyidikan lebih lanjut. ( Iwan torus)


















