BAGANSIAPIAPI — Program pengadaan seragam sekolah gratis bagi 22.000 siswa di Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025, yang seharusnya membawa kebaikan, justru sarat dugaan penyimpangan. Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK TIPIKOR) mengungkap anomali serius dalam proyek bernilai Rp5,7 miliar, dan meminta Presiden RI memerintahkan Kapolri untuk mengusut tuntas, setelah laporan pengaduan diduga tidak diproses di Polda Riau.
Dari empat paket pengadaan, dua lewat E-Purchasing dan dua lewat Pengadaan Langsung: Jenis Seragam Nilai Jumlah Siswa Cara Pengadaan
Seragam SMP Rp2,2 Miliar 9.050 E-Purchasing
Seragam SD Rp3,4 Miliar 13.875 E-Purchasing
Seragam Batik SD Rp200 Juta — Pengadaan Langsung
Seragam Batik SMP Rp150 Juta — Pengadaan Langsung
Tim investigasi menemukan selisih harga Rp70.000 hingga Rp125.000 per setel dibandingkan harga pasar wajar. Potensi kebocoran dana negara diperkirakan mencapai Rp1,54 miliar hingga Rp2,75 miliar. Ironisnya, sistem E-Katalog yang seharusnya menjamin harga wajar justru diduga dijadikan “topeng” harga yang dimark-up
Dua paket batik senilai total Rp350 juta diperoleh oleh CV PUTRA MANDIRI — perusahaan baru, minim rekam jejak. Pemecahan paket ini diduga sengaja dilakukan agar nilai masing-masing di bawah batas wajib lelang terbuka (di atas Rp200 juta), padahal sifatnya sama dan seharusnya digabungkan.
Pemilik perusahaan, Nora, diketahui adalah istri Kepala Bagian Perekonomian Setda Rohil — posisi strategis yang membawahi urusan perekonomian dan pembangunan. Hal ini memunculkan dugaan persekongkolan dan benturan kepentingan.
“Pemecahan paket adalah senjata klasik para pemburu rente. Menunjuk penyedia yang sama untuk dua paket sejenis adalah sinyal persekongkolan. Ini bukan kelalaian administratif. Ini desain.
KPK TIPIKOR menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kepada KPPU terkait persekongkolan pengadaan. Namun laporan yang diajukan ke Polda Riau diduga tidak diproses atau diabaikan. Oleh karena itu, KPK TIPIKOR meminta Presiden RI memerintahkan Kapolri untuk mengambil alih dan mengusut tuntas.
“Jika laporan ini tidak diproses, itu bukan lagi persoalan teknis. Itu pembiaran sistematis.” — Arjuna Sitepu
KPK TIPIKOR menyerukan: 1. Kepala Dinas Pendidikan Rohil: Buka seluruh dokumen pengadaan, beri klarifikasi transparan kepada publik.
2. Kapolda Riau & Dirreskrimsus: Usut tuntas tanpa pandang bulu, jangan biarkan laporan menjadi arsip bisu.
3. KPPU: Segera proses dugaan kartel dan persekongkolan pengadaan.
4. Masyarakat Rohil: Kawal setiap rupiah, jangan diam — hak anak-anak sedang dipertaruhkan.
Mengungkap dugaan korupsi mark-up harga dan persekongkolan pengadaan seragam siswa senilai miliaran rupiah, mendesak penegak hukum memproses laporan yang diduga diabaikan, serta menyerukan transparansi dan pengawasan publik agar uang rakyat tidak dikorupsi.
(SJR Sitepu)


















