LABUSEL — Sumatera Utara, 9 September 2026 — Pihak Manajemen PTPN IV Regional I Kebun Sei Baruhur menyoroti serius pemberitaan yang beredar terkait kondisi tanaman kelapa sawit di Afdeling IV yang dinilai kurang terawat. Manajemen menegaskan bahwa pemberitaan tersebut disusun tanpa memuat hasil konfirmasi secara utuh dan berimbang dari pihak yang diberitakan — sehingga merupakan opini sepihak, bukan fakta yang terverifikasi secara objektif. Hal ini berpotensi melanggar prinsip jurnalistik dan ketentuan hukum yang berlaku .

Padahal, awak media sudah melakukan konfirmasi dan memperoleh keterangan langsung dari pimpinan setempat, yang menjelaskan fakta sebenarnya — namun penjelasan tersebut tidak dimuat secara lengkap. Faktanya, rotasi tenaga kerja belum terlaksana, dan plot pemeliharaan untuk area tersebut baru akan diberikan pada Oktober 2026. Artinya, penanganan gulma sedang menunggu jadwal dan alokasi resmi perusahaan — bukan diabaikan atau dibiarkan.
PEMBERITAAN TANPA KONFIRMASI UTUH DAPAT DIKENAKAN SANKSI HUKUM
Manajemen menegaskan bahwa memuat berita yang merugikan pihak lain tanpa memberikan kesempatan konfirmasi dan tanggapan secara berimbang melanggar aturan tegas:
-Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers — Pasal 5 Ayat (1): Wajib memberitakan secara akurat, benar, berimbang, dan tidak menyesatkan. Pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana denda hingga Rp500 juta.
– Kode Etik Jurnalistik — Pasal 3: Wajib menguji informasi, berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
– UU ITE — Pasal 27 Ayat (3): Menyebarkan informasi yang memuat pencemaran nama baik tanpa fakta yang cukup dapat diancam penjara hingga 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta.
– Pedoman Pemberitaan Media Siber — Butir 2b: Verifikasi untuk berita yang dapat merugikan pihak lain wajib memberikan kesempatan konfirmasi kepada pihak yang diberitakan.
“Tidak boleh sebuah berita disajikan seolah-olah fakta padahal hanya mengandalkan satu sumber, tanpa mendengarkan penjelasan pihak yang diberitakan. Itu bukan jurnalistik — itu opini sepihak, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas perwakilan Manajemen PTPN IV Regional I Kebun Sei Baruhur.
FAKTA DI LAPANGAN YANG TIDAK DIMUAT DALAM PEMBERITAAN TERSEBUT:
1. Plot Pemeliharaan Baru Akan Diberikan Oktober 2026
“Penanganan gulma kelompongan dan perawatan tanaman sedang menunggu plot pemeliharaan yang baru akan masuk pada Oktober 2026. Ini bukan berarti diabaikan, melainkan mengikuti alokasi dan jadwal kerja resmi perusahaan. Rotasi tenaga kerja pun belum terlaksana — sehingga penanganan optimal belum dapat dilakukan sesuai rencana.”
2. Konfirmasi Sudah Diperoleh, Namun Tidak Dimuat Secara Lengkap
“Awak media sudah berbicara dengan pimpinan setempat dan memperoleh keterangan. Namun penjelasan tersebut tidak disajikan secara utuh dalam berita. Padahal prinsip keberimbangan mengharuskan setiap pihak yang dirugikan dalam berita diberikan ruang yang sama untuk menjelaskan posisinya.”
3. Produksi Masih Dalam Batas Wajar
“Hingga saat ini, angka produksi dan produktivitas tanaman masih dalam batas wajar sesuai umur tanam 2004. Penilaian ‘kurang terawat’ yang disampaikan tanpa data produksi dan tanpa mempertimbangkan jadwal pemeliharaan adalah asumsi yang belum terbukti.”
LANGKAH YANG SEDANG DILAKUKAN:
– Menunggu plot pemeliharaan Oktober 2026 untuk penanganan gulma secara intensif
– Evaluasi menyeluruh pasca-rotasi tenaga kerja
– Tetap menjaga produktivitas hingga replanting tahun 2029
– Siap membuktikan fakta di lapangan kapanpun diminta
“Kami menghargai perhatian media. Namun setiap berita wajib memuat fakta secara lengkap, berimbang, dan memberikan hak jawab kepada pihak yang diberitakan. Jika tidak, pemberitaan tersebut bukan sekadar opini — melainkan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Manajemen PTPN IV Regional I Kebun Sei Baruhur.
“Kami siap menerima kunjungan awak media kapanpun untuk melihat langsung kondisi sebenarnya dan mendapatkan penjelasan yang utuh dan berimbang.”
(Redaksi )


















