banner 728x250
Berita  

SMKN 1 Kandis Disorot Dugaan Mark Up Seragam dan Fasilitas Sekolah Rusak

banner 120x600
banner 468x60

SIAK, RIAU — SMKN 1 Kandis, Jalan Hangtuah Km 73, Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, menjadi sorotan. Sekolah diduga tetap mengoordinasikan pengadaan seragam siswa meski Disdik Provinsi Riau telah menerbitkan SE Nomor 8/DISDIK/2026 yang melarang sekolah menjual, menyediakan, maupun mewajibkan siswa membeli seragam melalui sekolah atau penyedia tertentu.

Hasil investigasi siswa menyebut empat jenis seragam—putih abu-abu, Melayu, Pramuka dan olahraga—dibayar Rp1,7 juta per siswa. Uang disebut disetorkan kepada seorang guru sebelum diserahkan kepada kepala sekolah.

banner 325x300

Ironisnya, hasil penelusuran harga di sejumlah konveksi Kandis menunjukkan empat jenis seragam tersebut disebut sekitar Rp800 ribu. Jika spesifikasi dan jumlahnya sama, terdapat selisih sekitar Rp900 ribu per siswa. Dugaan mark-up pun mencuat dan perlu dibuktikan melalui audit serta dokumen pengadaan.

Padahal Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 12 dan 13 mengatur pengadaan seragam menjadi tanggung jawab orang tua/wali dan sekolah tidak boleh membebani orang tua untuk membeli seragam baru.

Saat dikonfirmasi, Humas SMKN 1 Kandis Andika Saputra menyatakan kepala sekolah Edi Yusri M.M yang berhak memberikan jawaban, namun saat itu tidak berada di sekolah.

Bukan Cuma Seragam, Toilet Juga Memprihatinkan

Sekitar 831 siswa disebut harus menggunakan fasilitas toilet yang sangat terbatas. Hanya sekitar dua toilet pria dan dua toilet wanita yang berfungsi, sementara beberapa lainnya rusak.

Di tengah kondisi tersebut, dana BOSP sekolah disebut mencapai sekitar Rp1,3 miliar per tahun.

Pertanyaannya sederhana: ke mana anggaran diserap jika fasilitas dasar siswa masih minim dan rusak?

Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan Inspektorat diminta segera turun tangan, memanggil kepala sekolah dan mengaudit pengadaan seragam serta penggunaan BOSP secara menyeluruh.

Aturan jangan hanya tajam di atas kertas. Jika benar ada pelanggaran, jangan biarkan sekolah menjadi tempat membebani orang tua. Anak bangsa berhak mendapatkan pendidikan yang layak, aman, nyaman, dan berkeadilan.(**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *