Kabupaten Toba, Sumatera Utara – Sabtu, 22 Mei 2026 Acara perpisahan dan pelepasan siswa kelas IX SMP Negeri (SMPN) 4 Laguboti berlangsung meriah dan khidmat pada Jumat, 22 Mei 2026. Kegiatan tahunan ini diselenggarakan berdasarkan apa yang disebut sebagai hasil kesepakatan dalam rapat orang tua atau wali murid bersama Komite Sekolah beberapa waktu sebelumnya, serta berjalan dengan dukungan dan persetujuan resmi dari Kepala Sekolah SMPN 4 Laguboti.
Kemeriahan acara kian terasa dengan kehadiran para tamu undangan. Di antara barisan pembina dan tamu kehormatan, tampak hadir sejumlah Kepala Sekolah Dasar (SD) se-Kecamatan Laguboti. Kehadiran para pemimpin satuan pendidikan tingkat dasar ini dimaknai sebagai wujud silaturahmi serta sinergitas antarsatuan pendidikan di wilayah tersebut.
Namun, di balik kemeriahan dan kesan resmi acara tersebut, terselip persoalan yang kini menjadi sorotan. Berdasarkan hasil wawancara langsung wartawan dengan salah satu siswa di lokasi kejadian, terungkap fakta bahwa biaya penyelenggaraan acara tersebut tidak hanya ditanggung oleh sekolah atau siswa kelas IX sebagai peserta utama, melainkan dibebankan juga kepada seluruh siswa kelas VII dan VIII.
Pihak sekolah, berpegang pada hasil rapat orang tua dan Komite Sekolah, menetapkan kewajiban pembayaran biaya perpisahan bagi seluruh siswa tanpa memandang tingkatan kelas. Besaran pungutan ditetapkan sebesar Rp40.000 per siswa, dan Rp60.000 bagi keluarga yang memiliki dua anak bersekolah di tempat yang sama.
Hal ini dinilai janggal mengingat siswa kelas VII dan VIII sama sekali bukan peserta pelepasan kelulusan, namun tetap diwajibkan membayar. Mekanisme pengumpulannya pun berjalan terstruktur: uang dikumpulkan terlebih dahulu oleh bendahara di masing-masing kelas — mulai dari kelas bawah hingga kelas atas — baru kemudian diserahkan kepada para guru untuk dikelola sebagai dana operasional acara.
Poin Penting Kejadian:
Dasar Kebijakan: Berdalih hasil kesepakatan rapat orang tua murid dan Komite Sekolah, serta mendapat dukungan resmi Kepala Sekolah.
Tamu Undangan: Dihadiri oleh para Kepala SD se-Kecamatan Laguboti.
Mekanisme: Uang dikumpulkan bendahara kelas dan diserahkan kepada guru.
Sumber Informasi: Konfirmasi langsung dari siswa saat di lokasi acara.
Praktik pemungutan ini jelas bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dan masuk dalam kategori pungutan liar (Pungli). Berikut adalah landasan hukum yang dilanggar:
UNDANG-UNDANG NO. 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 34 Ayat (2): “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya apa pun.”
Pasal 49 Ayat (1): Pembiayaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat, bersumber dari APBN, APBD, dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Pasal 50 Ayat (3): “Satuan pendidikan negeri dilarang memungut biaya apa pun dari peserta didik atau orang tua, baik langsung maupun tidak langsung.”
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NO. 44 TAHUN 2012
Pasal 5: Biaya operasional sekolah negeri hanya boleh bersumber dari APBN, APBD, BOS, dan sumbangan sukarela masyarakat. Dilarang ada pungutan wajib.
Pasal 9 Ayat (1): “Sekolah Dasar dan SMP Negeri DILARANG memungut biaya apa pun, termasuk untuk kegiatan seremonial, wisuda, atau perpisahan.”
Pasal 10 Ayat (2): Sumbangan orang tua harus bersifat sukarela, tidak ditetapkan jumlahnya, tidak dipaksakan, dan tidak ada sanksi jika tidak memberi.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NO. 75 TAHUN 2016 TENTANG KOMITE SEKOLAH
Pasal 3 Ayat (1b): Komite Sekolah hanya boleh menggalang dana bersifat sukarela, tidak boleh menetapkan kewajiban pembayaran.
Pasal 5 Ayat (1): Komite Sekolah DILARANG memungut uang, barang, atau jasa dengan cara mewajibkan atau menekan orang tua maupun siswa.
Pasal 5 Ayat (2): Kesepakatan hasil rapat orang tua atau wali murid TIDAK SAH dan TIDAK BISA dijadikan dasar pemungutan biaya wajib. Hasil rapat semata-mata bersifat masukan, tidak boleh mengikat secara finansial.
UNDANG-UNDANG NO. 31 TAHUN 1999 JO NO. 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 12 huruf e: Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang memaksa orang memberi uang atau pembayaran dengan menyalahgunakan jabatan, diancam penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 Miliar.
(Catatan: Kepala Sekolah, Guru, dan Pengelola Sekolah dikategorikan sebagai pegawai negeri/penyelenggara negara di mata hukum).
PERATURAN PEMERINTAH NO. 17 TAHUN 2010 JO NO. 66 TAHUN 2010
Pasal 181 & 198: Pendidik dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan atau turut serta mengelola uang yang dipungut secara tidak sah. Segala biaya kegiatan sekolah sejatinya sudah dialokasikan dalam anggaran negara melalui Dana BOS.
SURAT EDARAN MENDIKBUD NO. 4 TAHUN 2022
Menegaskan kembali bahwa segala biaya perpisahan, wisuda, seragam, dan kegiatan sekolah wajib dibayarkan dari Dana BOS dan APBD. Sekolah DILARANG membebankan biaya tersebut kepada siswa maupun orang tua. Selain itu, bendahara kelas dan guru secara tegas dilarang bertindak sebagai pengumpul uang.
Berdasarkan seluruh peraturan di atas, jelas bahwa pemungutan uang sebesar Rp40.000 hingga Rp60.000 yang dilakukan SMPN 4 Laguboti merupakan pelanggaran hukum dan masuk kategori Pungli. Hal ini semakin dipertegas dengan pembebanan biaya kepada siswa kelas VII dan VIII yang sama sekali tidak berkepentingan dalam acara pelepasan tersebut. Keterlibatan bendahara kelas dan guru dalam proses pengumpulan uang juga memperberat muatan pelanggaran yang terjadi.
Kehadiran para Kepala SD se-Kecamatan Laguboti dalam acara ini pun menjadi sorotan tersendiri. Masyarakat mengkhawatirkan praktik serupa akan diterapkan pula di jenjang Sekolah Dasar di wilayah tersebut.
Meski acara berjalan tertib dan resmi, instruksi penyetoran uang berjalan kaku dari bawah ke atas. Siswa mengaku ketentuan pembayaran disampaikan dengan tegas di dalam kelas. Kondisi ini membuat mereka dan orang tua merasa terbebani namun sulit menolak, karena kebijakan tersebut dianggap sebagai keputusan resmi sekolah yang sudah disepakati bersama.
Salah satu siswa mengaku bingung dengan kebijakan tersebut. “Kami masih akan bersekolah tahun depan, tapi harus ikut menanggung biaya acara perpisahan kakak-kakak kelas kami,” ungkapnya saat diwawancarai.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi tertulis dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Toba terkait dasar hukum pemungutan biaya yang dibebankan merata ke seluruh tingkatan kelas ini.
Berita ini disusun berdasarkan hasil wawancara langsung wartawan dengan siswa, pengamatan di lokasi kejadian, serta daftar kehadiran tamu undangan.(Tumpu Rumapea / Tim Wartawan)


















