Pekanbaru – Riau : Senin, 9 Juni 2026, Aktivitas pertambangan galian C tanah urug di Kelurahan Muara Pajar, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, menjadi sorotan warga. Ada dua lokasi yang berbeda bersebelahan dengan pembangunan jalan tol itu diduga beroperasi tanpa mengantongi izin dari Kementerian ESDM dan menimbulkan dampak lingkungan.

Pantauan awak media di lapangan, Senin siang, puluhan kendaraan roda enam jenis dump truk dengan kapasitas muatan ±6 ton terlihat antre keluar-masuk lokasi. Satu unit alat berat ekskavator merek Hitachi tampak melakukan penggalian tanah dan memuat ke bak truk.
Warga sekitar menyebut aktivitas tersebut sudah berlangsung cukup lama. Namun di lokasi tidak ditemukan plang atau spanduk yang memuat informasi perizinan, sebagaimana diatur dalam keterbukaan informasi publik.
Saat di konfirmasi warga jadi resah. Debu beterbangan, tanah tercecer ke jalan. Kalau siang sampai sore truknya lalu lalang, dan sangat mengganggu pengguna jalan umum,” ujar nya yang tidak mau menyebut namany , warga Muara Pajar,Selasa 9 Juni 2026.
Berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan/IUP, Izin Pertambangan Rakyat/IPR, atau Izin Usaha Pertambangan Khusus/IUPK dapat dipidana.
Selain aspek perizinan, aktivitas tersebut juga diduga berdampak pada kondisi akses jalan. Terpantau ceceran tanah dan debu di badan jalan yang dilalui kendaraan, sehingga berpotensi mengganggu keselamatan berkendara dan kenyamanan warga.
Tipidter Polda Riau dan instansi terkait seperti Dinas ESDM Provinsi Riau, DLHK Kota Pekanbaru, serta Satpol PP menidak tegas melakukan penindakan dan pengawasan sesuai kewenangan.
Dilain sisi, Ekscavator yang di gunakan sebagai alat Pertambangan Galian C Tanah Urug diduga tidak memakai BBM Industri,atau memakai BBM Bio Solar Bersubsidi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut-sebut mengendalikan aktivitas di lokasi berinisial “Marga Malau” belum dapat dikonfirmasi. Upaya redaksi mendatangi lokasi dan meminta keterangan belum membuahkan hasil.
Sesuai ” UU Pers No. 40/1999 Pasal 5 ayat 2 “, pihak-pihak yang merasa keberatan atau dirugikan atas pemberitaan ini berhak menggunakan ” Hak Jawab* dan ” Hak Koreksi ” secara profesional dan gratis di media ini.
Berita disusun berdasarkan pantauan langsung di lokasi Muara Pajar dan keterangan warga. Redaksi menjunjung azas praduga tak bersalah.
Status perizinan, identitas pengelola, dan kebenaran dampak lingkungan menjadi kewenangan instansi berwenang untuk menindaklanjuti melalui pemeriksaan dan uji laboratorium.
Redaksi terbuka 24 jam menerima klarifikasi tertulis dari Tipidter Polda Riau, Dinas ESDM Riau, DLHK Pekanbaru, atau pihak terkait. ( Tumpu Rumapea ).


















