Labuhanbatu Selatan – 21 Juni 2026 Pemberitaan yang menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi Bio Solar oleh pengusaha berinisial Atiam di kawasan Pinang Awan, Kecamatan Torgamba, tidak memiliki dasar fakta yang kuat dan hanya berangkat dari asumsi sepihak.

Pemberitaan tersebut memuat tuduhan serius tanpa terlebih dahulu melakukan verifikasi menyeluruh, bahkan menyimpulkan hal-hal yang merugikan nama baik hanya berdasarkan dugaan semata.
Berikut bantahan resmi Atiam dan klarifikasi
Bawah Tidak Ada Penyimpanan atau Penyalahgunaan BBM,
Usaha angkutan Tandan Buah Segar (TBS) yang dijalankan beroperasi secara sesuai aturan.
Seluruh kebutuhan bahan bakar untuk armada dan alat berat menggunakan jenis BBM non-subsidi yang telah ditetapkan pemerintah untuk sektor usaha, bukan Bio Solar bersubsidi.
Tidak ada tempat penyimpanan BBM dalam jumlah besar yang melanggar ketentuan di lokasi usaha.
Sikap tidak merespons bukan karena takut terungkap, melainkan karena pertanyaan yang disampaikan tidak disertai identitas jelas dan surat tugas resmi yang sesuai standar jurnalistik. Tanpa kejelasan tersebut, setiap orang berhak memilih untuk tidak memberikan keterangan guna melindungi kepentingan usaha dan nama baiknya.
Izin Usaha Lengkap dan Terdaftar Resmi Seluruh dokumen perizinan operasional usaha, kelengkapan administrasi, serta sistem pengelolaan keuangan dan logistik telah terdaftar dan diawasi oleh instansi berwenang.
Jika diperlukan, pihak manajemen siap menunjukkan bukti-bukti resmi di hadapan pejabat berwenang, bukan hanya kepada pihak yang belum tentu memiliki kejelasan identitas.
Tuduhan Menimbulkan Kerugian Negara Tidak Berdasar Anggapan bahwa kegiatan ini menyebabkan kelangkaan BBM bagi masyarakat adalah tidak tepat. Distribusi BBM bersubsidi diawasi langsung oleh Pertamina dan dinas terkait.
kelancaran pasokan bukan menjadi tanggung jawab maupun penyebab dari operasional usaha yang berjalan sesuai aturan.
Kami menegaskan bahwa pemberitaan yang mengandung tuduhan tanpa bukti nyata dapat merusak nama baik dan menimbulkan kerugian materil maupun moril.
Kami berharap media lebih berhati-hati, mengedepankan prinsip keadilan, serta memastikan setiap informasi disampaikan berdasarkan fakta yang teruji.
Pihak yang merasa dirugikan berhak menempuh jalur hukum guna mempertanggungjawabkan pemberitaan yang tidak benar tersebut.(Redaksi)


















